• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGAGRONG (KutaiRaya.com) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melalui Sekda Kukar Sunggono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Purwajaya Kurniawan, sekaligus mengangkat Pj Kades Purwajaya Anwar, berlangsunh di Kantor Desa Purwajaya Loa Janan Kukar, Senin (29/05/2023).

Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Kukar Sunggono mengatakan, mengingat sisa masa jabatan Kepala Desa hingga tahun 2025 mendatang dan masih menyisakan waktu lebih dari dua tahun, maka dilaksanakan mekanisme Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.

Untik itu lanjut Sunggono, pihaknya meminta kepada Pj Kades yang baru ini untuk segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD untuk segera melakukan persiapan untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan.

"Kita minta juga agar Pj. Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini. Dan tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada kades Purwajaya Kurniawan yang telah menjabat kades periode 2019-2025, sejak terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2019 lalu," ujar Sunggono.

Ia juga meminta, kepada Penjabat (Pj) Kades Purwajaya Anwar untuk melaksanakan tugas selaku Pj melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Purwajaya Tahun 2023.

"Sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program atau kegiatan desa pada tahun 2024, kemudian membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Purwajaya," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top