• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - Pemanfaatan atau kegunaan pajak daerah untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya di Kalimantan Timur.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji, saat menggelar Penyebarluasan Perda provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dilaksanakan di salah satu rumah tokoh masyarakat Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Sabtu (18/03/2023).

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya dengan dihadiri ratusan masyarakat Desa Purwajaya, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda tokoh wanita, gapoktan serta unsur muspika setempat.

"Kegiatan ini penting kita laksanakan guna mengenalkan perda-perda yang telah dibuat kepada masyarakat, dan juga sebagai ajang silaturahmi serta diskusi dengan warga terkait perda pajak daerah, " ujar politisi Gerindra tersebut.

Ia mengaku, kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinya ada timbal baliknya," tutur legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini.

Ia menambahkan, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu penopang keuangan daerah dalam mendukung pembangunan dan lainnya. Karena dari Perda pajak ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

"Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dan pajak tersebut nantinya akan dikelola pemerintah daerah dan dikembalikan kepada masyarakat," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top