• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, bekerjasama dengan Kementerian Agama Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, menggelar pelayanan terpadu dalam rangka sidang keliling untuk penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu, pada Jumat (17/2/2023) ini dibuka langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah dan dihadiri Kepala Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur (Kaltim), Imron Rosadi.

Kepala Pengadilan Agama Tenggarong, Riny Hidayati, mengatakan dalam pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini diikuti 36 pasangan nikah siri yang pernikahannya belum tercatat dalam administrasi negara.

"Selain penetapan isbat nikah, para pasangan ini langsung dibuatkan buku nikah. Jadi buku nikah bagi pasangan yang permohonannya dikabulkan dan dinyatakan sah dimata negara langsung keluar. Mereka juga akan mendapatkan dokumen kependudukan seperti, KTP baru, Kartu Keluarga baru, Kartu Anak bagi yang sudah memiliki anak dan dokumen kependudukan lainnya." kata Reny Jum'at (17/2/23).

Reny menuturkan, bahwa kerjasama ketiga instansi ini telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) di awal tahun ini, yang berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan ini kepada masyarakat yang akan dilaksanakan dua bulan sekali dibeberapa kecamatan di Kukar.

"Jadi rencananya akan digelar 6 kali dalam satu tahun dan PA sebagai leading sektor, kita mengikuti perkara yang masuk ke PA." ujarnya.

Ia menyebutkan untuk kegiatan selanjutnya PA Tenggarong akan melakukan penghimpunan data untuk diverifikasi dulu. Dan nantinya pelayanan terpadu ini akan dibingkai dengan penyuluhan hukum, dan sosialisasi yang berkaitan dengan dokumen kependudukan. Serta hak dan kewajiban keluarga.

Oleh karena itu, mereka tidak hanya diselesaikan masalah nikah siri tapi juga harus mendapatkan penyadaran hukum. Kemudian kedepannya diharapakan perkara-perkara ini terus menyusut sampai dengan selesai, jadi harus ada ujungnya.

"Pada prinsipnya memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa pernikahan siri itu banyak sekali resikonya, utamanya adalah untuk perempuan untuk menjaga hak-hak hukum perempuan. Maka masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pernikahan siri." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top