• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil,M.AP)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Selain agenda Pengucapan Sumpah/janji Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 4 juga mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, berlangsung di Gedung B kantor DPRD Provinsi Kaltim, Senin (16/1/2023).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos,S.Fil,M.AP mengatakan, penyampaian nota penjelasan ini sesuai dengan komitmen Bapemperda DPRD Kaltim, kita mengejar target sesuai dengan yang disetujui oleh eksekutif. Ada 11 Propemperda yang kita coba sepakati diluar APBD dan lainnya.

"Maka diawal masa sidang pertama ini kita sudah sampaikan itu, jadi dari pihak eksekutif juga ada menyampaikan dua Raperda terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian juga pengelolaan keuangan daerah. Kemudian inisiatif DPRD Kaltim ada dua Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dan Raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan," ungkap politisi Golkar tersebut.

Dalam laporannya Salehuddin menuturkan, bahwa penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kaltim ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Daerah, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi latar belakang pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. DPRD Kaltim juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, atas kerjasamanya selama ini dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sampai dengan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsi DPRD serta penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

"Mengenai Ranperda Provinsi Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Bahasa merupakan ungkapan yang mengandung maksud dan tujuan untuk menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Sesuatu yang dimaksud ialah bisa dipahami dan dimengerti oleh lawan bicara melalui bahasa yang diungkapkan. Bahasa sebagai alat komunikasi yang paling efektif mutlak diperlukan setiap bangsa. Tanpa bahasa, bangsa tidak akan mungkin dapat berkembang, bangsa tidak mungkin dapat menggambarkan dan menunjukkan dirinya secara utuh dengan bangsa lain. Akibatnya, bangsa tanpa bahasa akan lenyap ditelan masa. Untuk itu, bahas merupakan lambang identitas bangsa," terang Salehuddin.

Ia menjelaskan, jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia dan keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 para pemuda dalam Kongres Pemuda kedua pada 28 Oktober 1928 telah menyepakati suatu bahasa persatuan yang dinamai "Bahasa Indonesia." Sumpah Pemuda menjadi dasar yang kokoh bagi kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia untuk bangsa Indonesia. Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, "Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia." Hal ini menegaskan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki kedudukan yang sangat kuat, digunakan dalam urusan kenegaraan dan urusan tata pemerintahan.

"Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa pemersatu, berarti bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa primer dan baku yang harus digunakan pada saat acara formal. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai lambang identitas nasional, alat penghubung dan alat pemersatu bangsa. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara artinya bahasa Indonesia adalah bahasa yang resmi. Indonesia ialah salah satu negara dengan bahasa daerah terbanyak di dunia menempati posisi kedua setelah Papua Nugini dalam hal keragaman bahasa. Khazanah bahasa daerah di Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke dan dari Rote hingga Miangas," paparnya.

Bahasa daerah tersebut lanjutnya, dituturkan oleh penutur dari beraneka suku bangsa dengan keragaman budayanya. Di dalam bahasa daerah tersebut terdapat beragam dialek atau variasi bahasa. Jumlah bahasa daerah yang sudah diinventarisasi dan didiskripsikan sebanyak 718 bahasa. Fakta ini menegaskan keberagaman yang kita miliki. Kita tidak hanya memiliki warna kulit yang berbeda, menjalani adat istiadat yang berbeda, dan memeluk agama yang berbeda, tetapi juga menuturkan bahasa yang berbeda atau yang disebut dengan bahasa ibu.
Bahasa sebagai bagian dari kebudayaan dapat menunjukkan derajat kebudayaan bangsa. Dan bahasa akan menggambarkan seberapa jauh kemajuan suatu bangsa. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."

Salehuddin juga memaparkan, Kaltim merupakan provinsi terluas ketiga setelah Papua dan Kalteng, dibagi menjadi 7 Kabupaten dan 3 kota. Kaltim termasuk salah satu daerah yang memiliki keanekaragaman bahasa. Ada 16 bahasa daerah yang dimiliki Kaltim yaitu bahasa Aoheng (Penihing), bahasa Bahau Diaq Lay, bahasa Ujoh Bilang, bahasa Bajau Pondong, bahasa Basap, bahasa Benuaq, bahasa Bugis, bahasa Dusun, bahasa Jawa, bahasa Kenyah, bahasa Melayu, bahasa Pasir (Paser), bahasa Punan Long Lamcin, bahasa Punan Merah, bahasa Segaai, dan bahasa Tunjung. Diantara bahasa-bahasa tersebut ada yang berstatus aman, tidak aman, kritis hingga terancam punah yang ditandai dengan semakin menurunnya jumlah penutur.

"Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan apabila dikaitkan dengan pemindahan ibu kota negara Nusantara di Kaltim pada tahun 2024, setidaknya akan ada penambahan kurang lebih 500.000 penduduk baru di Kaltim yang berpotensi terjadinya pembauran budaya
di ibu kota negara Nusantara dan sekitarnya. Konsekuensi logis dari keberadaan ibu kota negara Nusantara dikhawatirkan secara berlahan bahasa daerah atau bahasa asli Kaltim akan tergerus. Hal tersebut akibat dari semakin derasnya arus pendatang dari berbagai daerah dengan membawa budaya dan bahasa yang beragam. Derasnya arus pendatang menjadi ancaman bagi bahasa dan budaya Kaltim, apabila tidak ada upaya melakukan pelindungan dan pengembangan," imbuhnya.

Menjaga kekayaan bahasa daerah merupakan amanah konstitusi negara yang terkandung dalam Pasal 32 UUD 1945. Bahasa daerah dilindungi hukum positif lainnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yang menyebutkan bahwa "Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia."
Selanjutnya, Pasal 5 huruf h Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menyebutkan ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, yang diantaranya yaitu "bahasa."


"Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut,
menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah Kaltim akibat pembauran budaya dan jumlah penutur yang semakin hari semakin sedikit.
Saat ini dibutuhkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya melaksanakan
pelindungan, pengembangan dan pembinaan terhadap bahasa
dan sastra daerah yang menjadi ciri khas dan keistimewaan Kaltim. Dengan kekayaan ragam bahasa daerah yang dimiliki masyarakat Kaltim bahasa daerah atau bahasa ibu dipakai menjadi bahasa sehari-hari dilingkungan keluarga. Dan masyarakat Kaltim juga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar sehari-hari dalam pergaulan di luar lingkungan keluarga," ujarnya.

Ia memastikan, materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah mencakup beberapa pengaturan, diantaranya menetapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah. Menetapkan penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah. Merumuskan arah dan strategi kebijakan pelaksanaan pengutamaan bahasa Indonesia serta pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan lanjutnya, bahwa Republik Indonesia didirikan berdasarkan Pancasila. Sejumlah dokumen historis dan hukum berisi deskripsi Pancasila dan perannya sebagai dasar negara yang ditempatkan sebagai fondasi. Sila-sila Pancasila dimasukkan ke dalam alenia keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dengan tujuan dan harapan bahwa Pancasila dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara telah mengalami pasang surut sejak negara Indonesia merdeka pada
tahun 1945. Sejak saat itu kehidupan bangsa dan negara telah dibentuk oleh berbagai konflik yang mengakibatkan melemahnya Pancasila seperti sara, dugaan makar, kekerasan kelompok intoleran, terorisme dan kejahatan separatisme yang dapat membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia berada diambang perpecahan.


"Ibu kota negara akan berpindah ke Kaltim sehingga perlu adanya upaya penguatan dan pendidikan yang akan memupuk rasa persatuan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berarti pendidikan harus fokus pada pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan
kebangsaan agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Memahami falsafah diatas diperlukan proses penguatan jati diri dan pengembangan karakter manusia yang mampu mengembangkan jiwa nasionalisme dalam kehidupan sekarang dan yang akan datang, serta dapat berperan sebagai katalisator pertumbuhannya. Hal ini penting, karena Kaltim merupakan wilayah penopang ibu kota negara. Dimana nantinya Kaltim menjadi wilayah tempat berkumpulnya berbagai etnis, karakter, dan suku dari seluruh Indonesia akibat penambahan jumlah penduduk yang cepat.

Ia menambahkan, untuk membentengi karakter dan nilai Pancasila yang
dirasakan mulai melemah, Kaltim perlu membenahi diri dan memperkuat kepribadiannya, dengan cara memperluas
pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan melalui empat konsensus dasar kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, bahwa "Sila-sila Pancasila merupakan sumber normatif peraturan perundang-undangan di Indonesia." Selain itu, dalam Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Hal ini menegaskan pentingnya peran penting pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyediaan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa " Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi." Selanjutnya, dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan, mata kuliah wajib diantaranya agama, Pancasila, wawasan kebangsaan dan bahasa Indonesia, pengajaran tersebut dapat melalui kegiatan kurikulum, kokurikuler dan ekstra kurikuler. Pendidikan karakter salah satunya dapat dilaksanakan melalui pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

"Sedangkan, peningkatan aktualisasi dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila. Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan mencakup beberapa pengaturan diantaranya menentukan prinsip penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Merumuskan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Merumuskan muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top