• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Wabup Kukar Rendi Solihin

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Belum lama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) RI telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Dimana, Kecamatan Samboja dan Samboja Barat yang dikeluarkan dari RTRW Kukar. Hal ini karena kedua Kecamatan tersebut masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin mengatakan bahwa secara pemetaan nasional IKN, RTRW Samboja dan Samboja Darat mengganggu pembangunan IKN. Karena harus ada kejelasan hukum terkait dengan wilayah tersebut. Secara administrasi dan kepengurusan pembangunan belum sampai Samboja dan Samboja Barat. Untuk RTRW ini karena ada kekhawatiran dari Dapil IV Samboja jika RTRW itu disahkan bagaimana pembangunan 2023.

"Sedangkan APBD 2023 sudah disahkan tahun lalu. Dan ada inisiatif dan pertanyaan dari beberapa fraksi DPRD untuk dikonsultasikan lebih lanjut lagi. Insya Allah Rabu ini kita akan konsultasi ke Kementerian untuk menyampaikan beberapa poin tersebut. Dimana Kukar pasti mengikuti instruksi pusat, walaupun untuk Perpres pasti kita akan ikuti." sebut Rendi Senin (16/1/23).

Ia mengungkapkan nantinya Kukar berpotensi kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Rp 800 Miliar, dan jelas ini sangat berpengaruh. Seperti yang disampaikan Fraksi Gerindra, sepertiga dari DBH ada di wilayah yang masuk IKN.

"Itu yang ingin kita tanyakan. Jika Samboja dan Samboja Barat keluar tahun ini, berarti DBH itu tidak bisa digunakan. Artinya pembagian di bulan Oktober sudah jelas, ada Perpresnya bahwa DBH Kukar naik karena produksi naik. Dan produksi itu tingginya di wilayah yang masuk IKN."jelasnya.

Sementara kalau dilihat sekarang Otorita belum mengurus masyarakat secara langsung. Artinya masyarakat Samboja, Samboja Barat beberapa bagian Loa Janan dan Loa Kulu kalau dilepaskan apakah yang ngurus masyarakatnya pemerintah Otorita atau Kukar.

"Tapi saya rasa ini hanya proses transisi, yang tidak instan dan pastinya terus dikejar. Teman-teman DPRD ini yang menjadi pelaku sejarah dalam proses transisi ini dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang masuk di IKN itu." tuturnya.

Sementara Sekertaris Daerah Kukar Sunggono menambahkan, terkait penetapan Samboja dan Samboja Barat saat ini masih proses penyusunan RTRW termasuk yang di wilayah IKN selalu didampingi Kementerian ATR BPN.

"Seandainya ada rencana perubahan dan permasalahan disitu akan disampaikan kembali ke mereka. Intinya pasti akan mendapat perhatian dan dipertimbangkan untuk tetap diakomodir." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top