• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kantor KPU Kukar

TENGGARONG (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melaksanakan Perekrutan Anggota Badan Adhoc dan masih berjalan sesuai dengan tahapan. Dalam pembentukan tersebut ada dua perekrutan, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Diketahui Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WITA, melalui, siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kukar.

Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah mengatakan untuk perekrutan PPK sudah berjalan dan hampir selesai. Dan pada tanggal 19 Desember 2022 lalu sudah dilakukan penetapan anggotanya, hanya tinggal menunggu pelantikan saja di awal bulan Januari 2023 mendatang,

"Sementara itu, untuk perekrutan anggota PPS baru saja dimulai setelah pembukaan pendaftarannya diumumkan tanggal 18 Desember lalu."kata Nofand pada Rabu (21/12/2022).

Nofand menyebutkan setelah dibuka, sudah banyak yang melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Sudah sangat banyak yang mendaftar, jika melihat dari akun SIAKBA yang sudah dibuat, ada sekitar 1.000 akun,

"Dalam perekrutan PPS ini nantinya akan diambil 6 orang peringkat teratas dari hasil seleksi tertulis. Dimana 3 orang akan menjadi anggota PPS di tingkat kelurahan/desa sedangkan 3 orang lainnya sebagai cadangan."ujarnya.

Dijelaskannya bahwa nanti para pendaftar ini akan menjalani seleksi administrasi yang dilakukan oleh operator SIAKBA. Yang kemudian akan diumumkan pada awal bulan Januari untuk bisa ke tahap selanjutnya, yakni seleksi tertulis yang akan diadakan pada tanggal 2-4 Januari 2023.

"Karena seleksi tertulis ini kalau tidak ada perpanjangan, dan jika ada perpanjangan pendaftaran maka dilaksanakan diatas tanggal 4 Januari," ucapnya.

Adapun dalam seleksi tertulis ini nantinya akan dilakukan secara konvensional, tidak bisa menggunakan tes CAT. Karena sarana dan prasarana yang kurang mendukung dan jaringan yang tidak merata. Serta letak geografis Kabupaten Kukar yang sangat luas dan jauh.

"Jadi, untuk tes seleksi tertulis PPS ini hampir tidak bisa dilakukan tes CAT. Kita gunakan tes tertulis secara konvensional yang dilakukan di masing-masing kecamatan,"pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top