• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam hal memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait tanaman Kratom.

Menurut politisi muda PKB tersebut, hal ini penting dilakukan mengingat BPOM sendiri telah melarang penggunaan daun Kratom sebagai suplemen atau obat herbal, mengingat efek samping yang ditimbulkan seperti insomnia, pusing, gangguang hati, tekanan darah tinggi dan lainnya.

"Agar tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat saya meminta pemerintah segera memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Dinas terkait harus turun apakah boleh atau tidak, kalau boleh seperti apa dan tidak boleh seperti apa. Jangan sampai antar masyarakat justru berseteru," terang Sutomo Jabir.

Bukan tanpa sebab, Sutomo Jabir mengaku, dirinya menerima laporan dari warga Kabupaten Berau tentang efek negatif yang ditimbulkan tanaman kratom, untuk memastikannya harus melalui penelitian.

"Dan ketika Sosper Perda Kaltim tentang P4GN beberapa waktu lalu ada warga yang menanyakan sambil membawa daun kratom karena khawatir efek negatif ketika mengkonsumsi bisa menimbulkan ketagihan" ungkap Sutomo Jabir saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Ia menambahkan, bahwa untuk menyatakan tanaman itu boleh dikonsumsi atau tidak haruslah dari badan atau dinas terkait, itupun harus melalui sejumlah penelitian serius sebelum mengambil sebuah kesimpulan.

"Dibalik kontroversinya, daun kratom memiliki potensi ekonomi karena bernilai tinggi. Warga juga ada yang menyampaikan permintaan pasar ekspor akan daun kratom cukup tinggi, harganya per kilo bisa mencapai Rp 50 ribu," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top