• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hartati, SE saat mengelar Sosialisasai Peraturan Daerah (Sosper) terkait bantuan hukum)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rima Hartati, SE kembali mengelar Sosialisasai Peraturan Daerah (Sosper). Kali ini politisi PPP tersebut mensosialisasikan Perda Provinsi Kaltim No 5 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum, Minggu (23/10/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung di BPU Sungai Pimping RT.17 Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan Kutai Kartanegara, dengan menghadirkan dua narasumber yakni Asmaul Fifindari, SH dari LBH PERADI Samarinda dan Sumardi, dan dihadiri jajaran Pemdes Loa Duri Ulu, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Minimnya pengetahuan serta mahalnya proses perkara hukum, membuat masyarakat miskin kerap kesulitan saat sedang berperkara hukum. Maka dengan adanya Perda ini tentunya dapat mempermudah masyarakat miskin dalam hal mendapatkan bantuan hukum," ungkap Rima Hartati.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar ini mengatakan, bentukan Perda Bantuan Hukum yang telah disahkan oleh Pemeritah Provinsi bersama anggota DPRD Kaltim tersebut mengkhususkan kepada masyarakat kurang mampu.

"Perda bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat miskin, yang sedang berperkara hukum. Setiap masyarakat miskin berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, " terangnya.

Rima menjelaskan, bantun hukum yang didapatkan seperti pembelaan dari pihak pengacara ketika masyarakat menjalani proses hukum di pengadilan.

"Bantuan berupa konsultasi hukum sampai dengan pengacara saat berpengadilan. Semuanya itu didapatkan dengan gratis semua biaya ditanggung oleh pemerintah," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top