• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Rapat penetapan Kadar Zakat Fitrah tahun 2022)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kadar Zakat Fitrah Tahun 1443 H atau pada tahun 2022 naik Rp 5.000 rupiah dari tahun sebelumnya. Yakni, yang tertinggi sebesar Rp 45.000, menengah Rp 40.000, dan terendah Rp 35.000, serta beras sebanyak 2,5 kg per orang.

Keputusan ini ditetapkan setelah digelarnya rapat penetapan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Ormas Islam, Camat Tenggarong dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar di aula Kantor Kemenag Kukar beberapa waktu lalu.

Plt Kepala Kemenag Kukar, Syaifullah mengatakan, tahun ini ada kenaikan kadar zakat dibandingkan tahun lalu. Kalau tahun lalu, kadar zakat tertinggi itu Rp 40.000 dan terendah Rp 30.000.

"Kalau di tahun ini, kadar zakat tertinggi Rp 45.000 dan terendah Rp 35.000, hasil penetapan bersama dengan pihak terkait," ungkapnya.

Selain menetapkan kadar zakat, Kemenag Kukar juga menetapkan besaran pembayaran fidyah di tahun ini. Yakni, untuk yang tertinggi Rp 30.000 per hari, menengah Rp 25.000, dan yang terendah Rp 20.000 per hari.

Dia pun mengimbau, bagi kaum muslimin yang ada di Kukar, khususnya Tenggarong dan sekitarnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin dan tidak perlu harus menunggu sampai di akhir bulan Ramadan.

"Hal ini dimaksud untuk memudahkan Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengatur pembagian zakat yang telah dikumpulkan. Jika cepat dikumpulkan zakatnya, maka lebih mudah juga kita mengatur untuk menyalurkan zakat fitrah tersebut," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top