• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Komisi IV DPRD Kaltim saat menggelar RDP terkait permasalahan antara Yayasan Melati dengan Komite Sekolah SMAN 10 Samarinda berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Permasalahan antara Yayasan Melati dan Komite Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda masih berlangsung. Untuk itu Komite sekolah langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur di gedung E DPRD Kaltim, Selasa (8/6/2021) sore kemaren.

Seperti diketahui, pada Sabtu (05/06/2021) lalu, beredar video pembongkaran asrama Kampus A SMAN 10 Jalan H.A.M.M Rifaddin oleh Yayasan Melati di sosial media. Hal ini menyebabkan komite sekolah geram. Kemudian konflik terjadi juga karena adanya disposisi Gubernur Kaltim Isran Noor menginstruksikan untuk memindahkan SMAN 10 Kampus A ke Kampus B Jalan Perjuangan walaupun fasilitas belum memenuhi syarat.

Usai melaksanakan RDP, Ketua Komisi IV Rusman Ya'qub mengatakan, dirinya dan Sekretaris Komisi IV juga telah melakukan tinjauan lapangan ke Kampus B SMAN 10 Samarinda. Mereka meminta supaya tidak pindah.

"Saya sudah lihat tempatnya, memang tidak layak dan tidak cukup ruangannya," ungkapnya.

Politisi PPP ini mengaku, Komisi IV juga memberikan sorotan dalam kasus ini, karena kepentingan masyarakat sekitar SMAN 10 yang seharusnya diperhatikan, yaitu pihak yang menyuruh untuk pindah ialah Yayasan Melati bukan Pemerintah Provinsi Kaltim. Padahal sudah diketahui bangunan belum bisa dikatakan layak.

"Pemprov, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim (Disdikbud) harusnya berdiri di atas kepentingan SMAN 10 Samarinda," tegasnya.

Disinggung mengenai disposisi Gubernur Kaltim, Rusman hanya mempersoalkan asal mula surat tersebut bisa ke pihak luar.

"Disposisi ini ialah surat internal eksekutif dan bukan dasar untuk dijadikan kekuatan dalam melakukan tindakan," terangnya.

Terpisah, Ketua Komite Sekolah, Ridwan Tasa menjelaskan, ada beberapa poin permasalahan yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kaltim, baik dari Komite, Alumni maupun perwakilan orang tua dan warga sekitar.

"Lahan yang di sana ( Kampus A) adalah aset pemerintah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. SMAN 10 belum pernah dihibahkan kepada yayasan, Kedua, sangat tidak memungkinkan SMAN 10 dipindah karena fasilitas belum lengkap. Fasilitas yang dimaksud ialah ruang belajar yang masih kurang, belum adanya tempat beribadah, gedung asrama yang juga belum memenuhi kuota pelajar," jelas Ridwan Tasa.

Mewakili suara rakyat sekitar Kampus A SMAN 10 Samarinda, Ridwan mengakui masyarakat merasa keberatan. Terutama orang tua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang SMA. Karena sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sekarang zonasi. Di sana hanya ada 2 SMA negeri, SMAN 4 dan SMAN 10. Kalau dipindah, anak-anak banyak tidak sekolah dan akan merugikan warga.

"Aksi Yayasan Melati tersebut adalah pelanggaran hukum karena disposisi Gubernur Kaltim tidak memiliki kekuatan hukum dan belum bisa dijadikan sebagai dasar. Apabila disposisi sedang dalam proses menjadi sebuah surat itu yang jadi pedoman hukum, maka kami berharap Gubernur Kaltim dan jajarannya bisa lebih bijak dalam masalah ini untuk mencegah kemarahan pihak terkait," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top