• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil ringkus 3 pengedar Sabu SD (39), MY (29) dan MS (37) dengan total barang bukti seberat 5,6 Kilogram.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, Kabag Ops Polres Kukar AKP M. Aldy Harjasatya dan Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani dalam press release kepada awak media Jum'at (16/4/2021) mengatakan, untuk TKP penangkapan ketiga tersangka, yakni di Dusun Mekar Jaya Rt. 10 Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, kemudian Jalan Suryanata GG, H. KUNI Kelurahan Air Putih kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda dan Jalan Slamet Riyadi RT 022 Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang pada Kamis, 15 April 2021 sekira pukul 09.00 wita.

Ia menjelaskan, pada Rabu 14 April 2021 sekira pukul 20.00 wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan target.

"Setelah memastikan bahwa anggota bisa memastikan adanya barang lalu Kasat Resnarkoba berkoordinasi dengan Kapolsek Tenggarong Seberang dan anggota kembali melakukan transaksi, dan pada hari Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 18.30 wita anggota yang melakukan Undercover Buy berhasil mengamankan seorang laki-laki SD dengan barang bukti 1 poket besar yang diduga Shabu. Berdasarkan pengakuan SD bahwa
Shabu tersebut didapat dari MY warga Kota Bontang," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, MY berhasil ditangkap di Jalan Suryanata Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda besama MS, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 poket Shabu serta peran MS adalah sebagai penunjuk jalan MY selama berada di Samarinda.

"Pada saat dilakukan interogasi MY mengaku masih ada barang yang disimpan di Jalan Selamet Riyadi Keluraham Loa Tuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, selanjutnya anggota berangkat menuju Kota Bontang, dan sekitar pukul 14.00 wita benar di rumah MY ditemukan 5 poket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu serta pengakuan MY, bahwa Shabu tersebut seleluruhnya didapat dari AHM, namun saat AHM dicari tidak ditemukan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk di Proses lebih lanjut," terangnya.

Ia menambahkan, dari ketiga tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni 6 paket besar Narkotika jenis Sabu dan 5 Poket sedang Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5.619 gram, 1 kotak Putih, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 2 sendok Takar Plastik berlakban warna coklat, 1 buah tas besar warna hitam, 1 unit hp vivo warna biru, 1 unit hp redmi warna abu abu, 1 unit motor Kawasaki Ninja Warna Merah KT 6232 DCdan satu unit motor honda Beat warna merah KT 2736 QB.

"Dalam kasus ini ketiga pelaku dijerat Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top