• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota DPRD Kaltim Salehuddin bersama Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati saat melaksanakan Sosper Pajak Daerah di Kelurahan Baru, Tenggarong)



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat umum. Oleh sebab itu anggota DPRD Kaltim mensosialisasikan dan mengedukasi hal tersebut ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Hal ini diungkapkan, anggota DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S. Fil saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang juga menghadirkan narasumber Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati, di Gedung BPU Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Jum'at (9/4/2021).

"Sosialiasi Perda merupakan salah satu fungsi anggota DPRD yaitu legislasi, sehingga bukan hanya Perda tentang pajak daerah saja yang disosialisasikan, akan tetapi semua produk Perda yang ada di Kaltim, dan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan," ungkap politisi Golkar tersebut.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar ini juga bersyukur, masyarakat yang hadir sangat antusias mendengarkan penjelasan mengenai Perda Pajak Daerah, dan bukan hanya masyarakat dari Kelurahan Baru saja yang hadir, tetapi juga ada perwakilan masyarakat dari Kelurahan Panji dan Loa Tebu. Saya juga mengapresiasi keaktifan masyarakat yang mengikuti Sosper kali ini.

"Saya berharap apa yang kami sampaikan dalam kegiatan Sosper ini bisa dipahami oleh masyarakat dan bisa disebar luaskan kepada masyarakat lainnya di Kelurahan Baru, Panji dan Loa Tebu," terangnya.

Dengan kita taat membayar pajak lanjut Saleh sapaan akrabnya, maka menjadi komitmen kita bersama untuk membangun Kukar kedepan lebih baik lagi, karena 30 persen dari total pajak kendaraan yang disetor ke Provinsi maka akan dikembalikan lagi ke Daerah untuk pembangunan.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah, meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dan upaya pemerintah dan legislatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah yang berdampak pada pertumbuhan APBD Kaltim," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top