• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo.Foto:ist)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, dua Perusda yang saat ini dikelola oleh Pemprov Kaltim, yakni Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS) rencananya akan menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

"Tentu jika kedua Perusda ini menjadi Perseroda, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya penambahan pasal yang diperlukan agar dapat masuk dalam rancangan perda Pemprov Kaltim," ungkap Bagus Susetyo, Rabu (03/03) kemarin.

Karena menurut politisi Gerindra ini, selama ini DPRD Kaltim tidak diikutsertakan dalam pengawasan kedua Perusda tersebut. Dirinya mencontohkan BPD Kaltimtara, DPRD juga berperan dalam mengawasi kebijakan serta keuangan Perseroda.

"Maka kita ingin menambah poin terkait posisi kedudukan DPRD Kaltim. Sebab kalau sudah Perseroda, kewenangan tertinggi itu ada di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," terangnya.

Ia menambahkan, untuk penambahan pasal hanya ada di beberapa poin, karena jika tidak ditambahkan maka kedudukan DPRD tak ada.

"Dari draft yang ada, kami juga mengundang biro hukum agar ada penambahan pasal, sehingga terkait usulan bisa diakomodir menyangkut status Kedua Perusda ini menjadi Perseroda," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top