• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sejumlah sekolah tingkat SMA di kota Tenggarong, belum ada memutuskan kebijakan untuk melakukan pungutan iuran sekolah atau dalam bentuk SPP kepada para siswanya, menyusul berlakunya kewenangan penanganan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi.

Sebab dengan pelimpahan kewenangan tersebut, kini SMA/SMK sederajat tak lagi bakal menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dari Kabupaten, dan hanya menerima Bosda Provinsi dan Pusat.


"Meski ada perubahan pelimpahan, namun kita tidak akan memberlakukan pungutan iuran atau SPP kepada siswa," kata Kepala SMAN 2 Tenggarong, Bambang Setyawan M,Pd , Selasa (17/1) pagi.


Bambang menyatakan bahwa, operasional sekolah sendiri pada dasarnya telah tertuang didalam bantuan dari pemerintah, sehingga dituntut bagi pihak sekolah sendiri untuk memaksimalkan dana itu dalam permanfaatanya tanpa harus memungut iuran lagi dari peserta didik dalam hal ini orang tua.
Dapat dikatakan SMA Negeri 2 Tenggarong tetap memprioritaskan pada hak peserta didik dengan mengenyampingkan mengenai keterbatasan pendanaan yang kerap disebut “Defisit anggaran” demi kemajuan dan keberhasilan peserta didiknya.


"Kami meniadakan pungutan apapun kepada peserta didik yang tentunya menjadi beban orang tua peserta didik, yang utama adalah keberhasilan peserta didik" tegasnya. (kr2)

Pasang Iklan
Top