• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Aparat Polsek Loa Kulu membekuk dua orang pemuda pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tersangka yakni Sunaryo alis Rio (20) dan Arya Wirananta alias Arya (19), Senin (07/11/2016) siang.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Brahma Aditya mengatakan, kedua tersangka ditangkap bermula adanya laporan dari warga yang kehilangan motor yang terjadi di Dusun Pongkor, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu pada Jum'at 04-11-2016 sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban yang melapor kehilangan motor adalah Bahrani (21). Dimana waktu itu dirinya memakirkan motor honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KT 6497 CZ di pinggir jalan di Dusun Pongkor, bersama kendaraan lainya untuk masuk kerja di bagian Konveor PT. MPP sub PT. HUC hingga pukul 24.00 Wita Pelapor pun pulang kerja, namun Pelapor singgah kerumah teman dan ketika mau pulang sekitar pukul 04.00 Wita, namun Motor Pelapor yang di parkir pinggir jalan tersebut pun sudah tidak ada.

"Atas kejadian tersebut pun Pelapor langsung mendatangi Polsek Loa Kulu untuk melaporkan kejadin tersebut." Ujarnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Loa Kulu pun langsung melakukan penyelidikan dan setelah itu mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Samarinda Seberang. Mengetahui hal itu anggota Polsek Loa Kulu langsung berkordinasi dengan Polsek Samarinda Seberang untuk penangkapa tersangka.

"Saat itu kita lebih dahulu menangkap tersangka Rio di pinggir Jalan Sultan Hasanudin, Gg Langgar Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang dan sedangka tersangka Arya di tangkap saat berada di Jalan Rambutan Kecamatan Rambutan Kota Samarinda." Jelasnya

Dalam pengakuan tersangka untuk melakukan aksi pencurian tersebut mengunakan Motor Suzuki Spin Nopol KT 3700 NN setelah mendapatkan motor icaran tersangka langsung mengambil dan dibawak ke Samarinda seberang dengan mendorong motor menggunakan kaki dan rencananya Motor curian tersebut rencananya akan di jual di Samarinda.

Ditambahnya, kedua tersangka merupakan residivis dari Tenggarong dan Samarinda dengan kasus yang sama.

"Tersangak Rio sudah pernah 4 kali di penjaran dan tersangka Arya 3 kali masuk penjara dan kini tersangka Arya Wiranata terncam pasal 363 KUHP sedangka tersangka Sunaryo terancam pasal 2 (1) UU Drt No.12 tahun 1951 atau pasal 53 KUHP."ujarnya .

Pihak Polsek Loa Kulu menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaanya yang terutaman memarkir kendaraan adar di lengkapi dengan kunci ganda ataupun di tempat yang sekiranya di situ di dapat orang yang bisa mengawasi.

"Jadi jangan taruh di sembarang tempat dan jangan menaruh surut kendaraan di jok kendaraan karena itu memudahkan pelaku untuk menjual barang tersebut." Katanya. (kr1)

Pasang Iklan
Top