• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Pengadaan ternak sapi dan bibit sapi yang dikelola atau ditangani oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kutai Kartanegara harus diawasi secara ketat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan korupsi yang jelas jelas merugikan keuangan negara.

Di bulan April 2015 ini saja, berdasarkan hasil data yang diperoleh Poskota Kaltim ada dua item lelang kegiatan pengadaan sapi yang nilainya sangat fantastis, yakni untuk pengadaan bibit sapi Bali senilai Rp4,12 miliar dan pengadaan penjantan unggul ternak sapi senilai Rp1,59 miliar.
Gemarnya Pemerintah Kutai Kartanegara melalui Dinas Peternakan "memunculkan" gagasan untuk proyek pengadaan sapi tentu sangat beralasan, karenan jujur saja stok daging sapi di Kukar secara realistis sangat kurang, sehingga setiap tahunnya proyek pengadaan sapi menjadi tradisi yang harus dilaksanakan.

Namun belajar dari pengalaman yang sudah sudah, hasil pengadaan sapi yang dilakukan oleh Dinas Peternakan tak sedikit yang disinyalir banyak dijual, adapula yang mati. Ada sekitar 25 ribu populasi ternak sapi yang tersebar di Kutai Kartanegara, dan sebagian besar merupakan hasil proyek dari Dinas Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Sejauh ini disinyalir banyak ternak ternak sapi hasil pengadaan dari Dinas Peternakan Kukar yang dijual oleh oknumoknum tak bertanggungjawab, ada pula yang mati. Dinas Peternakan seakan akan tutup mata menyikapi hal ini, sementara proyek pengadaan sapi menjadi kegiatan rutin tahunan untuk menghabiskan dana pemerintah Kutai Kartanegara," ungkap Baharudin, Ketua Tim Monitoring Pemerhati Pembangunan Pedeseaan Desa Kukar.

Selama ini belum diketahui berapa ratus miliar dana APBD Kutai Kartanegara yang tersedot untuk kegiatan pengadaan sapi oleh Dinas Peternakan Kukar, dan hasilnya sampai sekarang tidak jelas.

Secara terpisah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kukar Ir Sukrawardi beberapa waktu lalu menegaskan, bahwa pengadaan sapi yang dibagi bagikan ke kelompok tani/ternak di Kukar sejauh ini diawasis ecara ketat. Bagi peternak yang sengaja menjual sapi dari hibah pemerintah tersebut, akan diberikan sanksi hanya diblacklist atau masuk dalam daftar hitam, jika tahun berikutnya mengajukan permohonan ternak lagi tidak ada diberi.

Sementara untuk kegiatan pengadaan seluruh ternak di Kukar hasil Musrenbangkab untuk tahun 2016 saja, ketahuan ada sekitar Rp125 miliar yang diusulkan Dinas Peternakan Kukar, khusus untuk pengadaan bibit sapi mencapai Rp64 miliar. Namun itu masih sebatas usulan, belum data rill. (boy)

Pasang Iklan
Top