• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Menindak lanjuti Memorandum Of Understanding (MoU) antara RSUD AM Parikesit dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara. 45 Karyawan RSUD AM Parikesit yang, terdiri dari Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diberi pembekalan mengenai proses pengadaan barang dan jasa dari sisi hukum oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu di Ruang Matahari Gedung Rajawali Lt. 3 RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD AM Parikesit dr.Mauritz Silalahi Sp.P mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian kerjasama kita bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang sudah masuk tahun ke-3.

"Seperti yang kita ketahui RSUD AM Parikesit sudah melakukan kerja sama ini dimulai tahun 2014," ungkapnya.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Hafidi,SH selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Hafidi mengawali pemaparanya mengenai tugas dan wewenang mereka dalam pembekalan kegiatan ini yang sudah sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Negeri.

Lebih lanjut Hafidi menjelaskan, bahwa pendampingan ini dalam konteks normatif hukum, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tidak akan masuk kedalam proses teknis kegitan RSUD AM Parikesit. Hafidi juga memaparkan tentang prinsip dasar pengadaan barang dan jasa hingga permasalahan yang timbul dalam tiap-tiap proses kegiatannya.

"Saya menghimbau pihak rumah sakit untuk selalu aktif berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan negeri Kutai Kartanegara apabila menemui kendala terkait permasalahan dalam kegiatan pengadaan yang berlangsung, " harapnya.

Dengan kegiatan ini RSUD AM Parkesit berharap kepada Pejabat yang terkait dalam kegiatan pengadaan ini semakin paham dan mengetahui aturan normatif hukum tentang pengadaan barang dan jasa Sehingga tidak terjadi kelalaian-kelalaian atau penyimpangan-penyimpangan yang tidak diharapkan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. (one)

Pasang Iklan
Top