• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Edi Ardiansyah, mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Uang Persedian (UP) Dinas Pendidikan Kukar 2010 senilai Rp8,9 miliar, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tenggarong, pada sidang yang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (2/12) siang kemarin.

Menurut Kejari Tenggarong Bambang Haryanto melalui Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Rudi Iskandar, terdakwa Edi Ardiansyah juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subside 3 bulan penjara, kemudian harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,4 miliar subside 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, sejumlah barang milik terdakwa juga disita untuk Negara, seperti tanah seluas 40 x 15 meter dan tanah seluas 40 x 5 meter yang berada dikawasan Jalan Jafar Seman Kelurahan Baru Tenggarong, kemudian sebidang tanah beserta bangunanya yang berada di kawasan Jalan Rondong Demang Tenggarong, serta satu unit mobil Jazz KT 1188 CO atas nama istriya.

"Terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Rudi.

Seperti diketahui bahwa dalam proses pengungkapan kasus korupsi uang persediaan Dinas Pendidikan Kukar, mulai ditetapkan pada 5 Januari 2015 sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor 53/Q.4.12/Fd.1/01/2015,, tentang penyidikan atas dugan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Operasional pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 senilai kurang lebih Rp8,9 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara tersebut.

Diketahui bahwa berdasar hasil audit BPK 2011, ditemukan adanya penggunaan dana operasional pada Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara senilai Rp8,9 miliar pada APBD Kukar 2010. Dana tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. (boy)

Pasang Iklan
Top