• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tenggarong, Faidil Anwar mengatakan, terhitung mulai Januari hingga pertengahan November 2015, sudah tercatat 1.105 kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.

"Perceraian yang terjadi di Kukar rata-rata disebabkan persoalan ekonomi disusul ketidak harmonisan dalam rumah tangga karena munculnya perbedaan dari segi prinsip dan sikap, lalu adanya pihak ketiga yang mengganggu rumah tangga seperti perselingkuhan, " ungkapnya.

Menurut Faidil, sebelum diputuskan di tingkatan pengadilan agama, kedua belah pihak yang ingin melakukan perceraian terlebih dahulu menempuh jalur mediasi.

"Berdasarkan pengetahuan saya, hasilnya tipis, lebih banyak yang tidak berhasil, tapi ada juga yang berhasil dilakukan mediasi," tuturnya.

Pada prinsipnya, terang Faidil, dalam Undang – Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, mengandung azas perceraian dipersulit. Artinya, setiap kasus perceraian akan menempuh jalur yang panjang.

"Dipersulit bukan ada motivasi dari pengadilan supaya mendapat ini dan itu, tetapi maksudnya dalam rangka meredam agar perceraian tidak semakin meningkat. Termasuk juga melalui jalur mediasi itu dalam rangka meminimalisir angka perceraian," terangnya.

Sebagai informasi, angka kasus perceraian di Kukar terus meningkat. Pada tahun 2013, jumlah perceraian di Kukar mencapai 1.092 kasus, meningkat pada tahun 2014 menjadi 1.158 kasus. (zaf)

Pasang Iklan
Top