• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pelarian H Idrus Tanjung, mantan Anggota DPRD Kukar yang menjadi terpidana vonis 1 tahun penjara pada kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kukar pada 2005-2006 berakhir, senilai Rp2,67 miliar. Tim JAM Intel Kejagung, berhasil menangkap Idrus Tanjung pada Kamis (29/10) malam sekitar pukul 20.45 WIB, dikos kosan dikawasan Tanjung Priok Jakarta Utara Jalan Gorontaloraya.

Usai menangkapan itu Tim Kejari Tenggarong langsung melakukan penjemputan ke Kajagung dan pada Jumat (30/10) tadi langsung berangkatkan ke Kaltim dan kemudian dibawa ke Lapas Tenggarong.

Sekitar pukul 17.00 Wita sore kemarin, rombongan Tim Kejari Tenggarong tiba di Lapas Tenggarong dengan membawa terpidana Idrus Tanjung. Saat turun dari mobil Idrus Tanjung yang mengenakan topi itu langsung masuk ke Lapas Tenggarong, dan sempat meminta wartawan tidak mengabadikan dirinya.
"Ga usah difoto," katanya.

Sementara Kepala Kejari Tenggarong Bambang Haryanto melalui Kasi Pidsus Rudi Iskandar, Saat dilakukan penangkapan terpidana sedang bersantai di kos kosannya dan tidak melakukan perlawanan.

"Tiga bulan terakhir ini kita melakukan pengintaian baik dirumahnya yang berada di Sanga Sanga maupun Samarinda, namun tidak ada. Setelah kita lakukan koordinasi dengan Kejagung, terpidana berhasil ditangkap dipersembunyiannya dikawasan Tanjung Priok Jakarta Utara, terpidana baru dua bulan menyewa tempat tinggal di sana," katanya.

Sampai saat ini, setidaknya tinggal 4 terpidana yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Tenggaron. Ke 4 terpidana itu adalah Mus Mulyadi, Marten Apuy yang sama dalam kasus dana perjalanan dinas DPRD Kukar, serta Sugianto dan Ciptadi kasus korupsi di Dinas PU Kukar.

"Dari beberapa puluh terpidana yang DPO, kini tinggal 4 orang," tegasnya.

Seperti diketahui kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kukar terjadi pada anggaran 2005-2006. Dari sekian anggota DPRD kala itu, beberapa diantara berhasil bebas, namun sebagian lagi divonis satu tahun penjara termasuk H Idrus Tanjung. (boy)

Pasang Iklan
Top