• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Polsek Kembang Janggut berhasil menangkap bandar sabu dan juga berhasil mengamankan sebanyak 80 gram Narkotika Golongan I jenis sabu, pada Jumat (11/9/2015) lalu sekitar Pukul 15.30 wita di RT 6 Desa Pulau Pinang Kecamatan Kembang Janggut Kutai Kartanegara (Kukar).

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan 5000 butir pil koplo atau double L (LL). Barang haram ini didapatkan dari tangan Nur Tia (32), Yuliana (17), Saitun (36) dan Rahmad (31) warga Desa Pulau Pinang Kecamatan Kembang Janggut.

Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suwarno menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil operasi cipta kondisi (Cipkon) oleh Polsek Kembang Janggut, .

"Saat itu Polsek Kembang Janggut mendapatkan informasi terdapat sebuah rumah yang dijadikan sebagai markas narkoba. Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan. Ternyata benar saat digeledah mereka mendapatkan puluhan poket sabu dan double L,"jelas Suwarno.

Saat dilakukan penyelidikan, rumah tersebut milik Nur Tia. Saat itu ia sedang bersama dua rekannya, dari tangan Nur Tia polisi mengamankan satu poket sabu berukuran besar dengan berat 38,16 gram, lima bungkus LL sebanyak 5 ribu butir, uang tunai sebesar Rp.31.560.000, Handphone sebanyak 8 buah, 38 bungkus Paket Kecil Sabu dan satu buah timbangan Elektrik. Seluruh barang tersebut disembunyikan Nur didalam lemari pakaian yang berada di kamar pribadinya.

"Sabu sebanyak 38 poket rencananya akan diperjual belikan dengan harga Rp 300 ribu per poket dan ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk dimintai keterangan, " ungkapnya.

Dari pengakuan Saitun, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang bandar di Kembang Janggut bernama Rahmad. Polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rahmad dipondok belakang rumahnya yang berada di Desa Long Tahab.

Dari tangan Rahmad polisi mengamankan barang bukti satu poket sabu besar dengan berat 20 gram, kemudian delapan poket kecil dengan berat 4,58 gram, 2 pucuk senjata rakitan laras panjang, satu butir ekstasi, 2 handphone (HP), 50 pipet kaca dan uang tunai Rp 9,4 juta.

"Setelah diamankan, Rahmad juga dibawa ke Mapolsek. Dari pengakuan Rahmad barang itu dibelinya dari seorang bandar di Samarinda," pungkasnya. (zaf)

Pasang Iklan
Top