• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Bupati Edi Damansyah foto bersama usai melantik 86 kepala desa.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sebanyak 86 Kepala Desa (Kades) Terpilih Periode 2022-2028 pada Kamis (27/10/22) resmi dilantik oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damasyah, di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Sekertaris Daerah Sunggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, unsur Forkopimda Kukar, serta para Camat.

"Kami ucapkan selamat atas pelantikan Kepala Desa definitif, serta kami ucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian Kepala Desa periode masa bakti sebelumnya yang telah memasuki purna tugas." ucap Edi Damasyah Kamis (27/10/22).

Edi mengungkapkan dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru, maka sejak saat ini, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa dengan sendirinya telah melekat pada diri saudara-saudara sekalian. Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa, dan Pemerintah Kabupaten.

Dikatakan Edi bahwa acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa pada hari ini merupakan akhir dari rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang telah dimulai sejak bulan Maret 2022 lalu. Namun momen kegiatan pada hari ini sekaligus juga menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan tugas bagi Kepala Desa.

Yang penting harus diperhatikan bahwa tugas utama Kepala Desa menurut Undang-Undang Desa terdiri dari empat hal yakni, menyelenggarakan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa serta pemberdayaan masyarakat Desa.

"Kami minta agar Kepala Desa berbuat yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian Desa dengan menjalankan visi-misi Kepala Desa. Ciptakan seluas-luasnya akses bagi masyarakat desa untuk membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan perekonomian agar cita-cita mensejahterakan masyarakat desa akan cepat terwujud." tuturnya.

Tentu hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten dalam Program Kukar Idaman yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021-2026, yakni mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia.

Sementara Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan dengan dilantik dan pengambilan sumpahnya Kades terpilih sudah sah menjadi Kades dan siap melaksanakan tugas dan pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.

"Setelah dilantiknya mereka mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa." ujarnya.

Ia menjelaskan yang menjadi tugas pertama dari Kades yang terpilih dan ada amanat regulasi bahwa Kades terpilih itu maksimal 3 bulan harus menyelesaikan RPJMDes nya selama 6 tahun. Jadi tethitung dari 27 Oktober 2022 sampai nanti 27 Januari 2023 harus ada dokumen RPJMDes di desa masing-masing.

"Kita berharap jangan sampai kebijakan-kebijakan Kepala Desa yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dalam program dan melakukan perencanaan juga mengikuti ketentuan yang berlaku, bagaimana program program di tahun 2022 ini harus dilaksanakan. Kemudian nanti melaksanakan program di tahun 2023." tutup Arianto. (*dri)

Pasang Iklan
Top