• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



tersangka (istimewa)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pria paruh baya P (64) berhasil dibekuk polisi setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Samboja. Adapun aksi yang dilakukan pelaku terhadap seorang anak berusia 10 tahun ini terjadi Senin (10/10/22) sekira pukul 01.00 wita.

Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan kejadian bermula saat pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela sebelah kiri rumah, setelah masuk kamar dan berbaring disamping korban sambil mencium pipi, memegang payudara dan meraba raba tubuh korban.

Dan pada saat korban akan berteriak, tetapi pelaku segera membungkam mulut korban, setelah selesai melancarkan aksinya pencabulan tersebut, pelaku pergi begitu saja melewati jendela kamar.

"Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju warna pink, dan satu lembar celana warna hitam. " ujar Yusuf Selasa (11/10/22).

Menurut pengakuan pelaku yang kesehariannya bekerja serabutan ini, baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Tidak ada motif lain, pelaku melakukan karena melihat rumah korban yang kosong.

Kemudian ayah korban MY (46) yang tak terima dengan kejadian atas perbuatan pelaku, segera melaporkan ke Polsek Samboja.

"Kini pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top