• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan karena adanya truk pengangkut batubara yang melewati jalanan umum tepatnya di Jalan poros Samarinda - Bontang beberapa waktu lalu, mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.

Menurut politisi Gerindra ini, setelah berpindahnya kebijakan mengenai pengelolaan mineral dan batubara, dari pemerintahan daerah ke pemerintahan pusat ini memang berakibat cukup signifikan dalam proses pengawasan hingga penindakan.

"Hal ini sebenarnya sudah dirapatkan berulang-ulang oleh komisi III, Namun masih terdapat pertimbangan terkait pengawasannya. Karena hak kita itu sudah di ambil oleh pemerintah pusat," ungkap Ekti saat dihubungi Sabtu (29/5/2021) kemarin.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil V ini mengatakan, berkaitan dengan izin yang yang sudah di ambil alih ini coba dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pekerjaan yang tidak seharusnya, seperti penambangan liar.

"Terkait angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, saya tegaskan bahwa itu sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan, baik legal maupun koridor," ucapnya.

Maka lanjutnya, perlu adanya tindakan dari pihak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam penanggulangan dugaan kegiatan penambangan ilegal ini.

"Unsur pimpinan DPRD Kaltim sebenarnya telah berkoordinasi baik formal maupun non formal. Diakuinya, ketegasan aparat juga sangat dibutuhkan," tandanya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top