• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mendukung kebijakan Pemprov Kaltim sesuai Surat Edaran terbaru,
Gubernur Kaltim yang menyatakan, bahwa seluruh wilayah di Kaltim telah berlaku larangan mudik, bahkan mudik lokal antar kota di wilayah Kaltim pun turut dilarang.

Menurut politisi Golkar ini, salah satu isi dari Surat Edaran tersebut selama periode tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dilarang untuk penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik keluar wilayah Kaltim dan masuk Kaltim.

"Kita mendukung Surat Edaran tersebut dengan tujuan agar masyarakat kita terhindar dari covid-19," ungkap Abdul Rasyid.

Ia mengatakan, mengingat kondisi saat ini masih dalam masa pandemi, tentu kita juga bisa memaklumi, karena dengan kebijakan ini pemerintah menginginkan wabah Covid-19 bisa berakhir.

"Saya juga menghimbau masyarakat untuk ikut mendukung pelaksanaan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi, agar masyarakat Kukar juga bisa terhindar dari pandemi Covid-19," harapnya.

Terkait penyekatan di beberapa titik untuk masuk ke Kota Tenggarong, Abdul Rasyid juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika memang kondisinya tidak terlalu penting.

"Kalau tidak ada hal yang penting, sebaiknya tidak usah keluar rumah, cukup ikuti anjuran pemerintah, karena pastinya pemerintah tak ingin aktivitas mudik memicu tingginya angka kasus Covid-19," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top