• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang Bukti)



TENGGARONG - Polsek Anggana berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika MA (23 tahun) Selasa (17/3) malam.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin menjelaskan, awalnya pada Selasa (17/3) sekitar pukul 22.00 wita, berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian personil Polsek Anggana melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MA di Jalan HM Aini Handil B Rt 07 Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara yang mengedarkan, memiliki, menyimpan Narkotika jenis Shabu – sabu, dengan membawa 1 buah poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 Gram yang disimpan di dalam dashboard di Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol KT 6668 JP Warna Merah Hitam, "jelasnya.

Iptu Amiruddin menambahkan, usai melakukan penangkapan kami langsung membawa tersangka berikut barang buktinya dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Dalam penangkapan ini kami menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 buah poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 Gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol KT 6668 JP Warna Merah Hitam beserta kunci kontaknya milik tersangka dan 1 buah Handpone merk Nokia Warna Biru, " ucapnya.

Iptu Amiruddin menambahkan, tersangka akan kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (one)

Pasang Iklan
Top