• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Saat ini DPRD Kutai Kartanegara tengah "mengodok" rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain tak boleh berbenturan pada RTRW provinsi, pembahasan pada ruang lingkup RTRW Kukar juga harus mendasar.

Semua kawasan baik industry, wisata dan kawasan strategis lainnya harus masuk dalam RTRW Kutai Kartanegara.

"Perusahaan yang melakukan pengembangan usaha juga diminta tidak benbenturan dalam pelaksanaan RTRW nantinya," kata Alif Turiadi, Anggota Komisi II DPRD Kukar yang juga anggota Pansus RTRW DPRD Kukar.

Kejelasan RTRW memiliki dampak besar dalam pembangunan didaerah, selain arah pembangunan jelas tentunya harus berdasarkan aturan yang ada.

"Termasuk alih fungsi lahan eks tambang. Kan banyak di Kukar eks tambang yang dibiarkan begitu saja oleh perusahaan, apakah itu nantinya dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan atau bahkan direboisasi seperti lahan semula," ungkap Alif.

Disinggung rencana pembangunan Islamic Centre Kutai Kartanegara yang akan dibangun di eks Pasar Tangga Arung, menurut Alif Turiadi, tidak masalah sepanjang ada kajian yang matang dan yang jelas harus masuk dalam RTRW Kutai Kartanegara.

"Pembangunan Islamic Centre itu kan positif aja, karena itu nantinya akan menjadi icon Kutai Kartanegara," tandasnya (boy)

Pasang Iklan
Top