• Minggu, 26 Maret 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Lagi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kutai Kartanegara tersandung kasus hukum. Kali ini dilakukan Rahmad Hidayat (49) yang kesehariannya bekerja sebagai PNS di Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kutai Kartanegara.

Dia harus berurusan dengan polisi atas kasus pencurian yang dilakukannya, pada Minggu (27/12), dikawasan pasar Tangga Arung Tenggarong. Barang dicurinya tak lain adalah roti.

Setelah dilakukan pembangan oleh Anggota Polsek Tenggarong, ternyata tersangka sudah delapan kali melakukan aksi pencurian ditempat berbeda, termasuk melakukan pencurian barang di Masjid Agung Tenggarong. Aksi ini sungguh sangat meresahkan warga.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong, setelah tertangkap warga yang melihat mencuri roti dipasar Tangga Arung. Saat ditanya tim Opsnal pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian dibeberapa tempat berbeda,"kata Waka Polsek Tenggarong Iptu Supandi.

Sebelum diamankan Polisi, tersangka sempat mendapat pukulan dari warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut.

Dihadapan Polisi, Rahmat membeberkan aksi pencurian yang dilakukannya selama ini.Seperti di Masjid Agung Tenggarong. Aksi itu dilakukan saat keadaan masjid lagi ramai, dimana para warga sedang menunaikan sholat berjamaah.
Sejumlah barang yang berhasil dicuri seperti tas yang berisikan handphone dan uang tunai.

"Barang bukti berupa tas dan enam ponsel hasil curian tersangka sudah diamankan, barang tersebut disimpan dirumahnya, ada pula barang hasil curiannya yang sudah dijual dipasar Tangga Arung," katanya.

Hasil curian, digunakan untuk berfoya foya, bahkan juga digunakan untuk membeli obat haram narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy)

Pasang Iklan
Top