• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sikap bejad ditunjukan Imam Hanafi (20) warga Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kukar. Dirinya tega menghamili dua ponakannya NS (16) dan SN (17). Persetubuan itu dilakukan Imam kepada dua ponakannya setahun terakhir ini.

Menurut Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Paur Humas Polres Kukar Agus Priono, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (20/11) lalu di Kota Malang Jawa Timur.

"Kasus ini sudah lama, orang tua telah melaporkan pelaku ke Polisi pada pertengahan Oktober lalu. Dan pada Jumat (20/11) pelaku berhasil ditangkap di Malang Jawa Timur, ," kata Agus.

Dikatakan Agus, korban NS masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA, sedangkan saudaranya SN sudah tak lagi sekolah. Imam menggauli dua ponakannya ketiga rumah orang tuanya dalam keadaan sepi. Kedua orang tuanya adalah petani di Sebulu.

"Tersangka adalah adik kandung dari ayah dua korban nya. Saat tengah hamil, SN dibawa kabur oleh Imam di Jawa. Saat dilakukan penangkapan pada Jumat (20/11) lalu di Malang, keduanya ada dalam satu rumah, dan diketahui SN tengah hamil 9 bulan,"katanya.

Saat keduanya dibawa menuju Bandara Juanda Surabaya untuk kemudian terbang ke Kaltim, korban SN merasa mau melahirkan, dan langsung dibawah ke klinik bersalin di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, sementara tersangka dititipkan di Polsek Turen Malang.

“Sehingga jadwal penerbangan terpaksa harus ditunda, karena masih menunggu kondisi korban yang baru saja melahirkan,” kata Agus.

Hasil intrograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahwa dirinya sering menggauli dua ponakannya, dalam kondisi rumah orang tuanya kosong.

"Tersangka akan dijerat dengan UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,"tandasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top