• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Tiga pengurus pembangunan Masjid Nurul Iman, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Diperkirakan dana yang diselewengkan mencapai Rp. 500 juta.


Menurut Kasi Pidsus Kejari Tenggarong, Rudi Iskandar, Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara sejauh ini telah menerima limpahan berkas dari penyidik Polres Kukar perihal penyelewengan dana hibah APBD-P tahun 2012 silam, dalam pembangunan rumah ibadah, di Desa perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.


Rudi juga mengemukakan, pada kasus ini, ada tiga orang pengurus pembangunan rumah ibadah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu K-A sebagai ketua pengurus masjid, S-B selaku kontrakto dan S-I sebagai pengawas pembangunan Masjid Nurul Iman tersebut. Dan menurutnya kasus korupsi dana yang diperkirakan sebesar 500 juta itu telah pada tahap 2 dan akan dilimpahkan pada pengadilan tipikor samarinda untuk ditindaklanjuti.


Kasi Pidana khusus Kejari Tenggarong, Rudi Iskandar menjelaskan, penyelewengan dana ini terungkap ketika melihat hasil data pembangunan, yang tidak sesuai dengan fisik dari masjid tersebut. Ada beberapa proyek Masjid yang menurut data telah diselesaikan, namun pada kenyataannya nihil.


"Modusnya ini, bahwa dalam pembangunan, begitu temuan dari penyidik, adanya kekurangan pekerjaan. Waktu dihitung kurang, temuannya lebih kurang Rp. 597.935.000,-" jelas Rudi.


Rudi juga menuturkan, sejauh ini ketiga tersangka telah di tempatkan pada lembaga permasyarakatan klas II-B Tenggarong, dan masih dalam penyidikan barang bukti
(rus)

Pasang Iklan
Top