• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Menyikapi pemberitaan tentang pengungkapan tindak pidana narkotika oleh jajaran kepolisian Resor Kota Samarinda yang melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakata (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong berinisal SR, Agus Dwirijanto selaku Kalapas Tenggarong menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah perihal tersebut.

"Kami telah lakukan pengamanan terhadap WBP tersebut dan menempatkannya di sel isolasi," ungkapnya

SR sendiri merupakan terpidana kasus narkotika yang dikirim ke lapas pada tahun 2022 dengan pidana 4 tahun 6 bulan, subsider 800 juta dengan pidana kurungan 1 bulan.

Pihaknya juga akan melakukan investigasi internal dugaan penggunaan alat komunikasi yang digunakan apakah melibatkan oknum pegawai atau tidak.

"Jika terbukti ada keterlibatan petugas dalam penggunaan handphone oleh WBP tersebut akan dilakukan pemeriksaan," tegasnya

Kejadian ini tentu akan menjadi evaluasi bagi pihaknya dalam membenahi dan menciptakan kondisi serta situasi Lapas yang aman dan tertib.

Agus Dwirijanto menambahkan bahwa ia beserta seluruh jajarannya tidak henti-hentinya melakukan deteksi dini gangguan keamanan.

"Kejadian ini tidak akan melemahkan semangat kami dalam penegakkan tindak pidana narkotika baik itu yang melibatkan WBP maupun petugas," imbuhnya

Saat ini komunikasi dan sinergitas antara lapas dengan pihak kepolisian Resor Kota Samarinda terjalin sangat baik. (One)

Pasang Iklan
Top