• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan R (36) pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan cara menikam menggunakan badik. Penikaman tersebut dikarenakan atas dasar sakit hati, istri berkata ingin meminta cerai terus dan istri berniat melaporkan pelaku ke Polisi.

Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo, mengungkapkan kejadian penikaman tersebut bermula pada Rabu (17/5/23) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelapor bersama korban AR (34) datang kerumahnya yang beralamatkan di RT 010 Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu untuk mencari anaknya, setelah dari rumah Ketua RT 10.

Mengetahui hal tersebut pelaku diam- diam mendatangi rumah pelapor dan bersembunyi di bawah kolong rumah, dengan maksud mau tahu apa yang dibicarakan oleh korban dengan terlapor.

Pada saat itu pelaku mendengar korban ada berbicara kepada ketua RT kalau korban mau melaporkan pelaku ke pihak polisi, karena korban pernah diancam dan disakiti oleh pelaku. Dan omongan korban pada saat itu didengar oleh pelaku, tidak lama kemudian pelaku langsung keluar dari bawah kolong rumah ketua RT 10 Desa Jembayan dan merasa sakit hati atas ucapan korban

"Dan berkata kalau kamu mau laporkan aku jangan tanggung - tanggung laporkan saja. Setelah itu pelaku langsung mencabut badik yang sudah dibawah dan menikamkan badik tersebut kearah korban yang berakibat korban mengalami luka tusuk di bagian perut, pinggang dan kaki." ujarnya.

Selanjutnya telah berhasil diamankan pihak Polsek Loa Kulu untuk dilanjutkan proses hukum. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah badik, kaos, celana panjang, pakaian dalam, satu lembar karpet yang terdapat lumuran darah.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 5 huruf a dan pasal 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)."jelasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top