• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Polres Kutai Kartanegara berhasil membongkar kasus Ilegal Logging (Pembalakan liar) dikawasan taman wisata Bukit Bengkirai, yakni di Jalan Soekarno Hatta KM 28,5 Kecamatan Samboja-Kutai Kartanegara, Rabu (23/9) lalu.


Aksi penggerebakan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBD Handoko. Dengan menangkap dua pelaku illegal logging yakni Laboy (30) dan M Ihsan yang tinggal Jln Soekrna Hatta KM 28,5 Karya Merdeka RT 04 Kec Samboja Kukar. Saat melakukan menangkap pelaku, ada barang bukti berupa potongan kayu yang siap angkut, bahkan ada ditemukan beberapa hewan kerbau yang disiapkan untuk mengangkut hasil penebangan kayu tersebut.


"Penggerebakan dilakukan pada hari Rabu 23 September 2015 sekitar pukul 11.00 Wita pagi. Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu kubik kayu balok jenis bengkirai dengan ukuran 6 cm x 12 x 2 m, dan satu unit sepda motor merk Yamaha FIZ R sebagai sarana angkutan." Kata Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko, saat menggelar jumpa pers, Jumat (25/9) di Mapolres Kukar.


Menurut Indratmoko, aksi illegal logging tersebut sudah berjalan cukup lama dan baru ini terbongkar. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, karena tentunya jelas ada yang “pemberi modal”dalam aksi penebangan liar tersebut.


"Kita masih lakukan pengembangan, karena tidak mungkin hanya dua orang pelaku, pasti ada orang dibalik aksi kejahatan ini," tegasnya.


Para pelaku ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP. (boy)

Pasang Iklan
Top