• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Harli Siregar memimpin ekspose pembahasan permasalahan pendampingan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jl. Nusyirwan Ismail) Samarinda dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (04/04/2023).

Ikut serta dalam ekspose ini adalah Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (Gunadi, SH.MH), koordinator, para Kasi pada bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hadir Kabid Bina Marga (Hariyadi), PPK (J Carold B) beserta para staf pada bidang Bina Marga, perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Harli Siregar mengatakan, ekspose ini dilakukan karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jl. Nusyirwan Ismail) Samarinda yang dalam hal ini pelaksanaannya telah didampingi oleh Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

"dimana warga pemilik lahan menutup akses jalan Ir. H Nusyirwan Ismail di Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dikarenakan pemilik lahan belum mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, " ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Kaltim dalam ekspose memberikan masukan guna penyelesaian permasalahan ini, dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan yang ada harus segera menyediakan anggaran guna ganti rugi lahan dalam APBD Perubahan Tahun 2023 atau paling lambat pada anggaran APBD Murni Tahun 2024 dan untuk besaran pembayaran ganti rugi nantinya harus mengacu kepada hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kejati Kaltim akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan berkomitmen akan turut serta secara aktif dalam pembangunan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangannya, " tandasnya. (One)

Pasang Iklan
Top