• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kepala Desa Pulau Pinang Tadius

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki satu wilayah yang disebut sebagai Hutan Merah. Namun pemerintah desa bersama masyarakat mengupayakan agar hutan tidak diganggu oleh kepentingan perijinan dari perusahaan.

Kepala Desa Pulau Pinang Tadius mengungkapkan bahwa dengan luas 30 ribu hektar ada salah satu hutan yang saat ini di perjuangkan kelompok tani yaitu hutan merah. Karena memang pohon-pohon di hutan itu mayoritas warnanya merah. Jadi itu ada keunikan sendiri dan nilai historis dari hutan ini.

"Yang menjadi persoalan karena kelompok tani kita ini lokal, karena kalau masuk hutan itu sangat jauh kurang lebih 3 jam melalui transpot cash melalui jalur sungai." ujar Tadius saat menghadiri Kunjungan Komite II DPD RI di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (3/4/23).

Ia mengatakan hutan tersebut yang di jaga mati-matian oleh masyarakat itu masuk konsesi perusahaan PT. HTI. Dan sempat ada eberapa kali benturan dengan perusahaan karena ini sudah masuk ijin dan dari pihak perusahaan sudah bayar pajak.

"Sebenarnya mau dikelola oleh perusahaan tapi dari masyarakat selama dua tahun ini kami sangat memperjuangkan hutan ini."ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya minta masukan dari pemerintah. Karena ada kurang lebih 2.400 hektar yang tengah diperjuangkan hutan ini menjadi hutan lindung dari aset di desa, namun akses ke hutan tersebut agak kesulitan.

"Selama ini kami memelihara hutan ini dengan iuran anggota kelompok tani. Kami mohon arahan dari pemerintah, agar kami bisa melepas sebagian hutan ini sebagai hutan desa yang bisa dijaga bersama-sama. Dimana hutan merah menjadi sakral kita yang perlu kami lindungi bersama-sama kedepannya." tutupnya. (dri/adv)

Pasang Iklan
Top