• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi para wakil Ketua yakni Muhammmad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi saat rapat paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim tahun 2022-2042)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 akhirnya disetujui menjadi Perda.

Persetujuan tersebut setelah dilakukan penandatangan berita Acara persetujuan bersama Gubernur Kaltim yang diwakili Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan DPRD Provinsi Kaltim dalam rapat Paripurna ke 11 DPRD Kaltim, di gedung B kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/03/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimipin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi para wakil Ketua yakni Muhammmad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, juga dihadiri anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda Kaltim dan perwakilan OPD dilingkungan Pemprov Kaltim.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu memastikan, usai persetujuan kini Raperda tersebut memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum aturan itu resmi diberlakukan.

"Tahapan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga bagaimanapun mesti dilalui prosesnya, tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah. Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan DPRD Kaltim," terang politisi PAN ini.

Ia menambahkan, dalam pembahasan RTRW Kaltim, terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang, melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.

"Jadi kalau kita tarik ke belakang memang proses pembahasan cukup lama karena kami harus sangat rinci dan mengundang semua stakeholder terkait, disisi lain ada juga proses administrasi, " tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top