• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Beberapa minggu yang lalu, ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menggelar aksi di depan gedung DPR. Mereka menuntut pertambahan masa jabatan menjadi 9 tahun per periode.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan Kepala Desa diatur maksimal 6 tahun per periode, dan mereka boleh menjabat selama 3 periode apabila terpilih kembali.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, masih usulan dan tuntutuan, belum ada kepastian disetujui atau tidak oleh pemerintah pusat.

"Itu masih usulan, dan kalau kami di daerah mengikuti peraturan yang ada, apa yang diputuskan oleh pemerintah, karena kita sekarang pedomannya UU Desa nomor 6 tahun 2014," ujar Arianto kepada KutaiRaya.com di ruang kerjanya, Rabu (15/03/2023).

Ia menambahkan, jika nantinya ada perubahan UU tersebut, baik isi atau revisi silahkan aja nanti, pada prinsipnya kita sebagai perangkat daerah Dinas yang diberikan kewenangan untuk membina, memfasilitasi dan mendampingi Desa mengikuti apa ketentuan perundang-undangan itu saja.

"Karena kita tidak berkepentingan juga untuk mengatur Jabatan Kades 6 tahun atau 9 tahun, karena Desa yang menjalani dan ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top