• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua Pansus M. Udin saat wawancara dengan sejumlah media)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD provinsi Kaltim sambangi Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, Selasa (21/22023).

Rombongan Pansus IP dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus M. Udin didampingi sejumlah anggota Pansus lainnya.

Politikus Golkar ini mengatakan, pihaknya berkunjung ke BPK RI perwakilan Kaltim dalam rangka meminta penjelasan berkaitan dengan temuan BPK RI tahun 2021 yang dimana ada indikasi temuan, baik pasca tambang, maupun temuan jaminan reklamasi (Jamrek). Termasuk ada perusahaan yang mencairkan, menurut BPK RI banyak dokumen belum sesuai dengan kaidah pencairan Reklamasi tersebut.

"Kami mengkroscek dan meminta penjelasan berkaitan dengan temuan BPK RI tahun 2021, Nah hasilnya adalah pertama tindak lanjut hasil itu dikirim ke pemerintah provinsi Kaltim. Kemudian Pemprov Kaltim sudah melaksanakan tindak lanjut yang disampaikan oleh BPK tadi ke kementerian SDM berkaitan dengan temuan dari BPK RI. Nanti kita akan tanyakan kembali kepada dinas-dinas yang terkait apa sebenarnya tindak lanjut dari dinas, baik DPMTSP maupun ESDM berkaitan dengan hal tersebut. Karena kan BPK RI perwakilan Kaltim ini hanya menjadi temuan saja tapi tidak memeriksa sampai spesifik apa sebenarnya tindak lanjutnya. Sehingga tindak lanjut itu dari teman dinas terkait bersama kementrian ESDM," terang Udin.

Kemudian lanjutnya, tadi ada yang disampaikan bahwa memang yang menjadi temuan besar itu adalah peralihan izin dari Kabupaten, Provinsi lalu ke pusat. Ini yang menjadi data tersebut tidak sinkron. Karena kita tahu data maupun perizinan termasuk jaminan Reklamasi di IUP waktu dipegang kabupaten/kota itu amburadul. Inilah yang menjadi potensi terbesar berkaitan dengan jaminan Reklamasi.

"Makanya nanti kita akan kroscek kembali kepada dinas maupun kementerian ESDM karena semua jaminan Reklamasi di Kaltim sudah diberikan ke kementerian ESDM tahun 2020 bulan Desember. Yang masih ada saat ini adalah jaminan giro senilai 81 Miliar yang belum sempat diberikan kepada kementerian ESDM karena harus ada orang yang mencairkan rekening tersebut. Orangnya adalah pemilik atau penjamin dari giro," paparnya.

Ia mengaku, untuk jumlah perusahaan sebenarnya banyak, namun berkaitan dengan 219 Miliar itu ada 29 perusahaan. Tetapi mereka hanya menemukan berapa jumlah perusahaan, tindak lanjut nanti diserahkan kepada kementerian terkait.

"Besok (hari ini, Rabu 22 Februari 2023) kita akan RDP berkaitan dengan 21 IUP di DPRD Kaltim dan sekalian kita tanyakan berkaitan dengan hasil temuan BPK. Bagaimana tindak lanjutnya. Nanti kita akan sinkron kan dengan hasil dari kementerian ESDM," imbuhnya.

Udin menambahkan, dalam kunjungan ini kebanyakan kita gali berkaitan dengan hal tersebut karena BPK ini hanya menemukan indikasi. Makanya mereka mengatakan ada indikasi, nah didalam indikasi itu belum tentu jadi temuan. Tetapi indikasi ini harus didalami berapa yang jadi temuan. Bahasanya adalah indikasi.

Berikutnya disampaikan adalah pernah dibuat aplikasi perizinan online yang dibuat oleh DPMTSP, waktu itu ketika ingin dikonfirmasi dan dikroscek aplikasi itu hilang sehingga mereka mengumpulkan data secara manual. Nah dengan secara manual yang menjadi temuan di 2021. Infonya DPMTSP sudah melaporkan kepada Polsek tapi sampai sekarang ini kita tidak tahu hasil dari laporan tersebut. Karena kan dinas terkait ini tidak ada keterbukaan. Kalau tidak kita presure mereka tidak mau buka. Padahal ini salah satu yang harus kita angkat dan publikasikan karena ini duit negara, dimana SDA kita diambil tetapi jaminan kita tidak tahu sudah selesai atau belum. Makanya dinas itu yang akan kita kroscek," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top