• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di kota Samarinda di awal Februari kemarin (07/02/2023). Penerapan Tilang ETLE ini tak lepas dari arahan langsung Kapolri kepada jajaran polisi lalu lintas untuk tidak melakukan lagi tilang manual guna menghindari pungli dan memaksimalkan proses hukum bagi para pengguna jalan.

Selaras dengan hal ini, Tim Safety Riding Astra Motor Kaltim 2 kembali memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan #cari_aman guna menghindari tilang elektronik, yang saat ini sudah diterapkan di kota Samarinda.

Tim Safety Riding Astra Motor Kaltim 2, Fajrin Nur Huda mengatakan sejatinya tips untuk hindari tilang elektronik tidaklah sulit. Asalkan kita sebagai pengendara tertib, dan tidak melanggar aturan berlalu lintas, dipastikan berkendara akan aman dan tidak kena tilang elektronik.

"Sebetulnya, asalkan berkendara tertib dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan pastinya akan aman. Tilang elektronik akan menangkap, otomatis pelanggaran yang dilakukan," ujar Fajrin.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh rider (pengendara) saat berkendara, agar tidak ter-capture oleh kamera ETLE (tilang elektronik).

1. Gunakan Riding Gear yang Sesuai
Saat berkendara dengan sepeda motor, pastikan gunakan riding yang sesuai. Seperti helm, jaket, sepatu dan juga celana panjang.

Selain untuk keamanan diri sendiri, tentunya ada beberapa aturan yang mewajibkan seorang pemotor untuk gunakan pelindung yang sesuai. Melanggar ini, bisa kena tilang.

2. Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Selain gunakan riding gear, pemotor juga wajib untuk mematuhi aturan dalam berlalu lintas, agar tidak kena tilang. Ikuti rambu lalu lintas, jangan melanggar marka jalan. Apabila berhenti saat lampu lalu lintas berwarna merah, pastikan berhenti di belakang garis stop.

3. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Baik
Kondisi motor baiknya dipastikan dalam kondisi normal. Periksa lampu-lampu kendaraan, pastikan lampu menyala normal dan kaca spion terpasang dengan baik agar tidak kena tilang.

4. Berkendara dengan Normal
Berkendaralah dengan normal, perhatikan kecepatan kendaraan. Saat ini, kamera ETLE juga dilengkapi dengan pemantau kecepatan. Apabila berkendara melebihi kecepatan yang ditentukan, bisa kena tilang.

5. Konsentrasi Saat Berkendara
Hindari berkendara sepeda motor sambil mengoperasikan handphone, atau sambal merokok. Melanggar aturan ini, bisa kena tilang

6. Jangan Melawan Arah
Melawan arah adalah pelanggaran yang sangat fatal. Pelanggaran ini selain bisa menyebabkan kecelakaan pada diri sendiri, juga bisa menyebabkan kecelakan kepada pengendara lainnya.

Demikian beberapa tips untuk menghindari tilang elektronik yang saat ini gencar dilakukan Kepolisian Lalu Lintas. Dengan tidak diberlakukannya Kembali tilang manual, bukan berarti pengendara bisa melanggar aturan dalam berlalu lintas. (One)

Pasang Iklan
Top