• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil, M.AP)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil, M.AP menanggapi dua Panitia khusus (Pansus) yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Investasi Pertambangan DPRD Kaltim disepakati perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.

Hal ini diketahui saat Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim dengan Agenda Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim. Dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042, di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, pekan lalu.

Salehuddin mengatakan, normatif sebenarnya Pansus masa kerjanya yang sudah kita sepakati Masa Sidang ketiga tahun 2022 lalu idealnya memang harus selesai, dan pada tahun 2023 ini betul-betul Pansus ini bekerja untuk beberapa permasalahan Ranperda atau permasalahan yang krusial dan sifatnya baru, dan ternyata memang dari Pansus RTRW maupun Pansus Investigasi Pertambangan ternyata beberapa permasalahan sekaligus juga kompleksitas yang dihadapi oleh pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pansus sehingga ini tidak serta merta bisa dilakukan proses pengesahan. Termasuk juga laporan Pansus kepada pemerintah maupun DPRD Kaltim

"Saya pikir ini wajar-wajar saja, memang harapan kita ini bisa kita percepat karena kalau berkaitan dengan beban kerja dan tugas Bapemperda DPRD Kaltim kita sudah menyepakati ada sekitar 11 Ranperda baik inisiatif maupun dari eksekutif yang sudah disepakati dalam tahun 2023 ini nanti ditambah lagi sekitar 2 dari inisiatif dan 4 dari eksekutif, karena memang Pansus yang melampaui masa tahun berjalan otomatis harus disampaikan lagi dan disetujui lagi menjadi bagian dari Propemperda," terangnya.

Mantan Ketua DPRD Kukar ini mengaku, hal ini akan menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab Pemprov Kaltim maupun DPRD Kaltim terutama Pansus agar bekerja lebih maksimal, jangan sampai Propemperda yang sudah kita sepakati ini tidak bisa tercapai lagi.

"Normatifnya masa kerja Pansus 3 bulan selesai, tapi karena kompleksitas yang dihadapi Pansus seperti Pansus Investigasi Pertambangan yang luar biasa kompleksnya permasalahan dilapangan. Termasuk juga Pansus RTRW, dari sisi kita Pansus maupun Pemerintah Provinsi sudah clear, tapi ternyata ada beberapa hal yang memang tidak bisa diputuskan dan harus menunggu keputusan pemerintah pusat atau Kementerian," tuturnya.

Ia mencontohkan, misalnya di lintas sektor ini ada beberapa Kementerian yang dilibatkan, dari sisi tataran draf nomenklaturnya itu hampir semua selesai sebenarnya, tapi ada beberapa hal berkaitan dengan lintas sektor ini yang menjadi penyebab ditundanya atau diperpanjangnya masa kerja Pansus, karena dari sisi substansi sudah clear tapi dari beberapa kebijakan pusat belum selesai karena masing-masing Kementerian punya pedoman sendiri dalam memberikan penegasan terhadap RTRW yang ada di Kaltim terutama yang ada kaitannya dengan lingkungan, lahan termasuk juga keberadaan IKN.

"Tapi kita berharap satu atau dua bulan kedepannya, ini bisa selesai semuanya termasuk Pansus Investigasi Pertambangan seperti tata kelola pertambangan itu bisa lebih baik dengan adanya Pansus itu dan saya harap teman-teman Pansus dapat bekerja lebih maksimal supaya rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus menjadi pedoman dalam proses tata kelola pertambangan yang lebih baik di Kaltim," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top