• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sukono

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dalam pengelolaan dana Rp 50 juta per RT, di setiap kelurahan yang ada di Kukar pada 2024 nanti bakal dikelola oleh kelurahan sebagai kuasa pengelola anggaran dari kecamatan.

Dengan adanya pemindahan pengelolaan anggaran ini mendapat respon baik dari Camat Tenggarong, Sukono. Ia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merupakan hal yang tepat.

Menurutnya pengelolaan dana Rp 50 juta per RT ini, bisa mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut. Karena pihak kelurahan dinilai lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masing-masing RT.

"Saya sangat setuju, agar beban kita juga sama, pak lurah jadi punya tanggung jawab lebih besar. Karena memang RT ini langsung bersentuhan dengan pak lurah," kata Sukono, Jumat (10/2/2023).

Sukono menyebut, Kecamatan Tenggarong memiliki 12 kelurahan yang terdiri dari 331 RT. Tentu ini jumlah yang sangat banyak, jika kecamatan harus melakukan verifikasi terhadap masing-masing kegiatan yang dilakukan oleh setiap RT. Khususnya terkait dengan dana Rp 50 juta per RT.

Lanjutnya, sehingga pemindahan ini dapat membuat realisasi program ini lebih tepat sasaran. Karena jika dikelola oleh masing-masing kelurahan cakupannya menjadi lebih kecil, dan implementasinya dapat dievaluasi langsung oleh kelurahan.

"Kalau berubah kan nanti dana Rp 50 juta per RT diserahkan ke masing-masing lurah. Jadi semua usulan itu pak lurah yang verifikasi, apakah sudah sesuai atau belum dengan Program Kukar Idaman." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top