• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Camat Sukono turut hadir dalam acara Musrenbang Kelurahan Maluhu

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024. Acara berlangsung di Kantor Kelurahan Maluhu, Jum'at (10/2/23).

Musrenbang tersebut dibuka langsung oleh Camat Tenggarong Sukono, dihadiri dari perwakilan Bappeda Kukar, Dinas Perkim, Lurah Maluhu, Bayu Ramandha Bani Nugraha dan jajaran, tokoh masyarakat, tokoh adat, LPM dan para RT di Kelurahan Maluhu.

Lurah Maluhu, Bayu Ramandha Bani Nugraha mengatakan bahwa usulan masyarakat di Kelurahan Maluhu setiap tahun itu tidak jauh-jauh, yang pasti bisa 300-400 usulan. Yang jadi prioritas hanya bisa dihitung jari saja yakni infrastruktur, pelayanan dasar kesehatan, sosial kemasyarakatan.

"Untuk tahun 2024 yang menjadi prioritas yaitu infrastruktur jalan di daerah spontan dan bengkuring, kalau di daerah Maluhu sudah beton semua jalannya." kata Bayu kepada KutaiRaya.com Jum'at (10/2/23).

Sementara itu Camat Sukono mengungkapkan bahwa sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kepada Lurah Maluhu yang telah melaksanakan kegiatan Musrenbang 2024, yang setiap tahun dilaksanakan dalam rangka menyerap aspirasi daripada masyarakat di Kelurahan Maluhu.

"Sehingga apa yang menjadi keinginan, tumpuan dan harapan itu paling tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah baik melalui anggaran APBD Kukar, Provinsi, dan Pusat sehingga ini bisa berjalan sinergi."ujarnya.

Pada musrenbang ini sekala prioritas, tidak mungkin di masing-masing RT tuntas, tetapi harus mengambil sekala urgen yang skala prioritas. Dimana kegiatan itu yang memang hari ini sangat dibutuhkan oleh warga di masing-masing RT. Tetapi juga tidak lepas dari semua usulan yang dilakukan oleh RT.

"Karena RT sudah melaksanakan 3 program yakni infrastruktur, sosial dan ekonomi. Semua sudah diusulkan melalui musyawarah ini," sebutnya.

Ia menambahkan untuk usulan kegiatan sekarang telah dipermudah. Kalau dulu masih ditampung dan dibawa ke kecamatan baru diinput. Kini melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), begitu sudah diusulkan oleh RT pihak kelurahan mengentri langsung melalui SIPD yang dikeluarkan oleh kementrian dalam negeri. (*dri)

Pasang Iklan
Top