• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si saat menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum di Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah berlangsung di Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/1/2023).

Pada kegiatan tersebut Seno Aji mensosialisasikan perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dengan menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya serta dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, kelompok nelayan, kelompok tani dan puluhan perwakilan masyarakat desa Muara Badak Ilir.

Politisi Gerindra tersebut mengatakan, peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Timur yang kurang mampu khususnya warga desa Muara Badak Ilir.

"Karena saat ini masih banyak masyarakat desa Muara Badak ini yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu," imbuhnya.

Seno Aji menambahkan, bahwa dalam kegiatan ini masyarakat desa Muara Badak Ilir juga diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Khusus lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top