• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





KUKAR (KutaiRaya.com) - DPRD provinsi Kaltim kembali mengagendakan sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) di tahun 2023, diawali dari 20 hingga 22 Januari 2023.

Seluruh anggota DPRD provinsi Kaltim melaksanakan sosialisasi tersebut ke seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Timur, salah satunya dilakukan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji M.Si di Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (21/1/2023).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, Poktan, kelompok nelayan serta ratusan masyarakat Muara Jawa.

Seno Aji mengatakan, Sosbang ini dilakukan dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme sekaligus dalam rangka menyampaikan informasi terkait pemahaman wawasan kebangsaan terutama pengetahuan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Rasa Nasionalisme yang kuat menjadi faktor penting dalam upaya menjaga persatuan dan memajukan suatu bangsa, maka kegiatan Sosbang ini penting dilaksanakan," imbuhnya.

Politisi Gerindra ini mengaku, kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan ini merupakan modal penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat, khususnya Kutai Kartanegara dengan beragam suku, agama dan golongan.

"Sosialisasi ini juga sebagai bentuk upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

Ia menuturkan, kegiatan Sosbang ini adalah tugas kita bersama-sama untuk mengembalikan sejarah Republik Indonesia ini karena banyak sekarang masyarakat kita yang tidak hafal Pancasila dan lainnya.

"Kegiatan Sosbang ini salah satu tanggung jawab DPRD Kaltim dalam rangka membangun landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terdiri dari landasan ideologi Pancasila, Konstitusi, persatuan dan kesatuan serta semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia dan pembangunan di daerah," tutup Seno Aji.

Sebagai informasi, dasar kegiatan ini salah satunya dari UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top