• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat Paripurna ke 2 Masa Sidang II, dengan agenda Pengajuan Raperda diluar Propemperda Tahun 2023, berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/1/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi didampingi Siswo Cahyono, dan dihadiri anggota DPRD Kukar lainnya, serta dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat dan beberapa kepala OPD dilingkungan Pemkab Kukar.

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pada pasal 16 ayat 5 (lima) huruf C pembentukan produk hukum daerah, dimana dalam keadaan tertentu bupati dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar propemperda karena adanya urgensi atau suatu rancangan perda.

"Pengusulan Raperda diluar propemperda sangat diperlukan karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis," ungkap Ahmad Yani.

Politisi PDI-P ini menuturkan, untuk Raperda yang diusulkan diluar Propemperda dari hasil rapat koordinasi bersama OPD terkait agar bisa ditetapkan dalam keputusan bersama antara DPRD dengan Bupati Kukar diantaranya Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, Raperda Perlindungan Produk Lokal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

"Kemudian Raperda Pengaturan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Pembugahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 - 2041, Raperda Perlindungan Petani dan Nelayan, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Raperda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara, Raperda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2022 - 2026," tambahnya.

Sedangkan lanjutnya, terkait dengan raperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang penyelenggaraan transportasi dan Perda nomor 9 tahun 2008 tentang pengelolaan zakat kabupaten Kukar agar dilakukan proses pembicaraan lebih lanjut antara DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar, karena menurutnya dua Raperda tersebut juga menjadi catatan dan sudah diajukan.

"Ini baru 12 Raperda sebelum Bapak Bupati dan DPRD tanda tangan ini bisa ditambah atau dikurangi, jadi kalau ada yang mau ditambahin silahkan mau dikurangi silahkan, kemudian apabila dua raperda tersebut belum masuk kedalam Propemperda tahun 2023 yang telah disepakati bersama agar kiranya dua Raperda tersebut bisa dimasukkan kedalam Propemperda mengingat kedua Raperda sangatlah penting," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top