• Selasa, 16 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Alif Turiadi

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk 8 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II DPRD dengan agenda tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas 15 Buah Raperda & Pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kukar Senin (16/1/23).

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, didampingi Asisten I Setkab Bidang Kesra Kukar Ahmad Taufik Hidayat dan dihadiri anggota DPRD serta OPD terkait.

Adapun 8 buah Raperda tersebut yakni Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 8 tahun 2016 tentang pemetaan urusan pemerintah menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah tertentu, kata negara nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 9 tahun 2018 2008 tentang pengelolaan jangka Kabupaten Kukar. Raperda penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan zat adiktif. Raperda tentang penyelenggaraan, penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal. Raperda tentang grand desain kependudukan. Dan terakhir Raperda tentang Kepemudaan.

Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi mengatakan rapat paripurna ini dilaksanakan untuk membentuk 8 buah Raperda, dan akan diberikan kepada masing-masing pansus itu 2 buah Raperda untuk segera dibahas.

"Targetnya 2023 ini tercapai, biasanya kita ini satu pansus satu raperda. Ini kita coba dengan satu pansus itu dua raperda. Sehingga, capaiannya cepat. Kalau sudah berangkat itu jangan kembali lagi. Karena langkah ini efektif dan efisien. Mudah-mudahan tercapai, jadi usulannya dari pemerintah 4 kemudian dari DPR raperda inisiatifnya 4 jadi jumlahnya 8." ujarnya.

Lebih lanjut Alif menyebutkan tahapan setelah ini konsultasi dulu, jadi semua yang sudah diusulkan itu dikonsultasikan dulu ke provinsi. Apakah usulan-usulan ini berbenturan apa tidak dengan atur-aturan yang ada di atasnya.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan ini ada 15 perda yang sudah dilengkapi dengan draf raperda. Artinya bahwa itu sudah resmi disampaikan melalui nota penjelasan.

"Sehingga kita harap, karena tidak mungkin sekaligus kita pansuskan 15 buah raperda itu. Tentu kita ambil 8 perda untuk kita bahas. Kita bagi bahwa satu pansus itu membahas dua perda dan itu bisa kita seimbangkan semua supaya pembahasannya juga bisa dianggap selesai dan itu kita targetkan 2 sampai 3 bulan sudah bisa di sahkan."jelasnya.

Kemudian selebihnya nanti DPRD akan membuka lagi pansus baru dengan harapan 8 buah raperda ini 2-3 bulan harus diselesaikan, setelah 3 bulan bakal dibatasi untuk menyelesaikan 8 buah raperda dengan 4 pansus itu.

"Jadi tidak ada kata lain, perda ini tidak bisa diselesaikan atau mungkin dianggap tidak bisa dibahas. Oleh karena itu kita harap 8 ini nanti setelah Januari, Februari, Maret diselesaikan nanti April,mei, Juni, Juli kita akan buat pansus baru lagi." tandasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top