• Rabu, 17 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Andi Faisal

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berencana ingin merubah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur terkait Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet, langkah ini diharapkan agar bisa diterima oleh semua kalangan. Karena Raperda tersebut masih diperlukan sinkronisasi data dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik maupun pengepul sarang burung walet.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kukar M Andi Faisal dalam Rapat Finalisasi Pansus Raperda Pengaturan Tata Niaga & Tata Kelola Sarang Burung Walet Kabupaten Kukar, yang turut mengundang Asosiasi Sarang Burung Walet Kukar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (12/1/23).

Ketua Komisi III DPRD Kukar M Andi Faisal mengatakan DPRD dan Pemerintah Daerah berencana merubah Raperda tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet. Karena sarang burung walet ini luar biasa potensi, dimana dalam setahunnya itu rata rata 100 ton lebih itu dari Katim. Bahkan kemarin ada yang sampai. 200 ton dari Kaltim.

"Artinya Kukar pun, saya rasa lebih juga kalau cuma 5 sampai 20 ton pertahun. Kita coba bagaimana pajak ini bisa diterima semua kalangan, karena Perda sebelumnya itu terlalu besar yaitu 10%. Dan 10% ini memberatkan entah itu petani atau pengepul." ungkap Andi Kamis (12/1/23).

Lanjutnya, Oleh karena itu DPRD Kukar berencana merevisi ulang supaya pajak ini bisa terbayarkan oleh wajib pajak. Soal nilai nanti akan disepakati bersama, karena mengedukasi masyarakat ini agak susah gitu. Nanti dari yang kecil dulu pajaknya, supaya yang punya sarang burung ini juga bisa teredukasi.

"Mudah mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa sah kan lah perda ini. Dimana dengan pajak 10% akan memberatkan wajib pajak, sedangkan kalau beberapa daerah itu ada yang 2,5% ada yang 3% yang 1%. Yang pasti berapa pun itu saya berharap ini bisa diterima oleh semua kalangan. Untuk apa kita pajak besar tapi tidak di bayar lebih baik pajaknya ini kecil tapi semua bayar dan suatu saat ini kan kita bisa naikkan pajak pelan-pelan jelas juga di aturan."paparnya.

Ia mengungkapkan sarang burung walet ini luar biasa perputaran. Anggap saja dari Kukar itu setahun anggap saja 50 ton, kalau 50 ton harganya 10 juta per kilogram maka hampir puluhan miliar pendapatannya. Sedangkan sekarang ini pendapatan dari walet itu hanya sekitar 50 juta setahun pajaknya kan ironis sekali begitu loh, berarti kan banyak kebocoran.

Kemudian dalam Perda juga ini nanti akan ada sanksinya, terutama bagi pengepul apabila nanti perda disahkan, ternyata mereka ini menjalankan proses jual beli sarang burung walet di Kukar tidak sesuai dengan aturan. Ada denda dan sanksinya dan sanksinya luar biasa mulai dari denda uang sampai denda pidananya supaya semua taat pajak

"Dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan pengepul akan mendengarkan kendala sebenarnya selama ini seperti apa. Kita akan mengumpulkan kita akan mulai melibatkan teman teman KPP Pratama supaya semuanya enak karena bagaimanapun pajak maksudnya di KPP Pratama, kita juga libatkan Bapenda karena mereka yang mengkoordinatori untuk mengambil uang."tutupnya (*dri)

Pasang Iklan
Top