• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Rapat Bapemperda DPRD Kukar dengan perwakilan OPD

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membahas tentang penyampaian usulan rancangan Perda. Bertempat di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (12/1/23).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi anggota Sopan Sopian, Ria Handayani, Asisten I Setkab Bidang Kesra Kukar Ahmad Taufik Hidayat, serta dihadiri OPD terkait.

Adapun 9 perda tersebut diantaranya perubahan atas Peraturan Daerah Kukar Nomor 12 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan transportasi, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengelolaan zakat Kabupaten Kukar, Rencana Induk Pembangunan Kependudukan, Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Pisikotopika, dan Zat Adiktif, Pajak dan Retribusi Daerah.

Kemudian Perubahan Kedua Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Pemetaan Urusan Pemerintah Yang Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Perubahan Ketiga Perda No/9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemberian Fasilitasi Dan Insentif Penanaman Modal.

"Kita minta supaya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dibahas, makanya kita sepakat dengan Bupati bahwa ada 9 raperda yang bakal dibahas DPRD melalui pansus yang tentunya, akan memilah yang urgent untuk didahulukan tetapi kalau bisa sekaligus 9 perda itu akan kita bahas sekaligus dengan empat pansus." kata Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani Kamis (12/1/23).

Kemudian satu pansus itu bisa dua raperda, termasuk dengan grand design kependudukan dan draft raperdanya masih dalam proses pembahasan sehingga mungkin nanti agak tertunda tetapi ada raperda yang sangat penting dan mendesak termasuk perda pajak daerah retribusi itu sangat penting,

Selanjutnya perda yang lainnya termasuk narkotika, dan perda sakat ini lebih penting lagi, karena perda sakat ini perda yang tentunya dunia akhirat itu yang harus didahulukan. Jadi ada delapan - sembilan perda yang dilakukan penyampaian di paripurna yang akan datang.

"Selain 9 tersebut, perda yang akan dibahas di 2022 tapi tidak sempat di sah kan jadi mohon maaf di propemperda tahun 2023 tidak masuk. Kita harap di paripurna berikutnya di luar propemperda bahasanya di luar undang - undang. Raperda yang diluar propemperda yang kita juga akan melakukan pembahasan dan harmonisasi hingga fasilitasi di biro hukum." jelasnya.

Pada intinya perda-perda itu sudah dibahas di DPRD tinggal dilakukan pengesahan. Jadi ada 11 perda yang akan masuk di luar propemperda yang akan di sah kan DPRD dalam waktu dekat, termasuk perda yang penting perda RT/RW. Karena perda RT/RW itu tidak masuk didalam propemperda tahun 2023, tetapi dumasukkan di luar propemperda di tahun 2023 dan itu tinggal di sah kan karena sudah persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN.

Sementara itu Asisten I Setkab Bidang Kesra Kukar Ahmad Taufik Hidayat menambahkan yang jelas dari 9 usulan raperda ada 4 perubahan Perda dan 5 Perda baru. Dasarnya adalah bagian dari perkembangan regulasi yang mewajibkan untuk membuat Perda terkait dengan pajak dan retribusi UU yang baru.

"Dari yang diusulkan tadi semuanya disetujui Bapemperda DPRD Kukar untuk dibahas. Kelengkapan naskah akademik dan Raperda juga sudah disiapkan OPD." ujarnya.

Taufik mengungkapkan ada masukan dari DPRD, mereka meminta saat proses pembahasan OPD pro aktif. Dan juga selalu mendampingi. Terkait anggaran untuk pendampingan, OPD sudah siap dengan Pansus seperti ada studi tiru ke Kementerian atau Kabupaten/Kota lain.

"Harapan kami mudah-mudahan pembahasan Raperda ini tidak terlalu lama dan bisa disetujui DPRD Kukar. Sehingga dapat cepat diimplementasikan di daerah." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top