• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Lima anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda mendapat remisi khusus hari raya Natal tahun 2022.

Penyerahan remisi khusus tersebut dilaksanakan di aula LPKA Kelas II Samarinda, di Tenggarong, dihadiri Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Samarinda Siti Maimunah beserta jajarannya, Minggu (25/12/2022).

Kepala LPKA Kelas II Samarinda, Mudo Mulyanto melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi Siti Maimunah mengatakan, dari kelima Andikpas tersebut, satu diantaranya menerima RK II atau langsung bebas di hari raya Natal ini.

"Untuk Andikpas lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana, ada yang 15 hari dan satu bulan," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi kepada Andikpas ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang diberikan kepada Andikpas yang telah mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini sudah berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administrasi dan perilaku selama ini kita nilai juga," tuturnya.

Ia berharap, khususnya kepada Andikpas yang bebas hari ini agar diluar lebih baik lagi, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, apalagi sampai kembali lagi ke sini.

"Karena di LPKA para Andikpas ini kita bina dan diberikan berbagai pelatihan serta bimbingan rohani keagamaan, harapannya ketika mereka kembali kepada keluarga, agar apa yang sudah didapatkan disini bisa dikembangkan lagi dilingkungannya, bukan malah berbuat yang tidak baik dilingkungan masyarakat," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top