
Kejari Kukar selamatkan uang Negara, uang tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah Kukar.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 Miliar. Pengembalian ini berasal dari dua kasus korupsi, yaitu kasus kelebihan pembayaran proyek di Kecamatan Samboja dan kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut PT MGRM Iwan Rahman.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara (Kukar), Tommy Kristanto yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kukar Moh. Iqbal Fatoni pada acar konferensi pers di Aula Kejari Kukar, Kamis (8/12/22). Turut hadir Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo dan Camat Samboja, Burhanuddin, serta pihak Bankaltimtara Cabang Tenggarong.
Kejari Kukar Tommy Kristanto mengatakan bahwa pemulihan keuangan negara dari dua kegiatan. Yang pertama ada kegiatan penyelidikan terhdap 52 kegiatan semenisasi pembangunan jalan maupun pembangunan jembatan di Kecamatan Samboja tahun anggaran 2017.
"Dimana ada kelebihan pembayaran, artinya tetap kita anggap potensi kelebihan negara sebesar Rp 900 juta sekian. Itu sudah kita himpun kembali, kita tarik kembali untuk selanjutnya kita setorkan." kata Tommy Kamis (8/12/22).
Kemudian yang kedua kegiatan penuntutan dari terpidana terdakwa Iwan Ratman, yang menjabat Direktur Utama di PT MGRM dan merugikan negara sebesar Rp50 miliar. Dari kasus MGRM ini Kejari juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, jadi total dari kedua kasus tersebut yaitu Rp 1,4 miliar lebih.
"Ini juga tidak lepas dari kerja ketas teman-teman di inspektorat yang melakukan audit, dan ternyata memang banyak ditemukan. Seperti kelebihan pembayaran, artinya walupun sifatnya kelebihan pembayaran tapi inilah yang menjadi potensi kerugian. Jadi bagaimanapun harus tetap kita tarik dalam arti kita pulihkan dan kita serahkan kembali asal uangnya yakni ke kas daerah." jelasnya.
Ia menyebut identifikasi masalah dilihat dari pengelolaan uang ini rata-rata masih menjadi satu kendala. Jadi kemampuan untuk mengelola anggaran, terlepas dari faktor kesengajaan ini diawali dari administrasi yang kurang mumpuni. Kedepannya kewajiban untuk penerangan bimtek kepada aparat desa, khususnya kemampuan pengelolaan keuangan desa, supaya tidak terjadi sala pengelolaan bisa lebih bayar bisa di down great , mart up dan segala macam.
"Intinya dari kami sebagai penegak hukum coba lakukan langkah persuasif, kecuali dalam situasi tertentu nilainya sangat besar, modus sangat canggih kita lakukan represif penindakan. Mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini menjadi bahan renungan kecamatan-kecamatan yang lain dalam rangka melaksanakan program kegiatan itu harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel."ujarnya.
Sementara Kepala BPKAD Kukar Sukotjo menerangkan, adapun kelebihan pembayaran kegiatan adalah kesalahan administrasi yang harusnya proyek pekerjaan selesai 90 persen tetapi dibayarkan 100 persen. Untuk itu atas nama Pemkab Kukar ia menyampaikan terima kasih kepada Kejari yang telah membantu Pemkab Kukar. (*dri)